Polisi Tangkap Debt Collector Intimidasi Pengendara Mobil di Cengkareng
Anggota Polsek Cengkareng bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang penagih utang berinisial ML alias E di Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (22/8/2026) pukul 16.00 WIB, usai melakukan intimidasi dan mengancam akan memiting leher pengemudi mobil pada Jumat (21/8/2026).
Peristiwa penarikan paksa yang sempat tular di media sosial tersebut berawal saat pelaku mendatangi kendaraan korban karena dugaan tunggakan pembayaran selama tiga bulan. Pelaku kemudian masuk ke dalam mobil korban secara sepihak hingga menimbulkan rasa takut pada pengemudi dan penumpang.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengonfirmasi penyidik telah mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait tindakan pemaksaan dan ancaman kekerasan.
"Ketika dibawa ke Polsek, kita mintai keterangan, baik keterangan dari terlapor maupun dikonfirmasi dengan pelapor. Perkara ini masih kita proses," kata Nasriadi, Senin (24/8/2026).
Situasi sempat memanas pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB ketika rekan-rekan pelaku mendatangi area Polsek Cengkareng dan terlibat cekcok mulut dengan keluarga korban. Pihak keluarga korban menolak upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan memilih melanjutkan prosedur hukum.
"Jadi, debt collector ini tidak mengetahui siapa pelapor sebenarnya. Mereka hanya bertemu dengan keluarganya. Setelah pelapor selesai memberikan keterangan dan keluar dari Polsek, baru diketahui bahwa yang bersangkutan adalah pelapornya," jelasnya.
Personel Polsek Cengkareng beserta tim Propam langsung turun tangan meredakan keributan di luar kantor polisi tersebut hingga kondisi kembali aman dan kondusif.
"Perkaranya tetap kita proses. Tidak ada pencabutan perkara dari pelapor. Terlapor sudah kita amankan dan berada di Polsek untuk kita proses lebih lanjut," tegasnya.
Kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian pembiayaan memiliki mekanisme hukum resmi dan tindakan intimidasi di jalan raya tidak akan ditoleransi.
"Semua ada aturan yang mengatur. Kami tidak mentolerir perbuatan yang meresahkan masyarakat, terutama perampasan, pengecekan kendaraan secara diam-diam, apalagi penindasan, penganiayaan ataupun ancaman penganiayaan," kata Nasriadi.
Kepolisian juga meminta warga masyarakat untuk segera melaporkan setiap bentuk intimidasi atau perampasan kendaraan secara paksa kepada pos polisi terdekat.
"Kami harapkan masyarakat di wilayah Jakarta Barat jangan segan-segan melaporkan apabila menjadi korban. Bisa melapor ke pos polisi terdekat maupun polsek terdekat apabila mendapatkan perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum," imbuhnya.
Dalam rincian keterangannya, Kombes Nasriadi menambahkan bahwa pelaku sempat melontarkan ancaman fisik secara langsung saat mobil sedang melaju.
"Persoalan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, ketika dalam proses penagihan muncul ancaman atau tindakan yang masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada," kata Kombes Nasriadi.
Ancaman fisik tersebut dilancarkan oleh pelaku ketika pengemudi berusaha menghentikan kendaraan di tengah perjalanan.
"Ketika kendaraan mulai berjalan, ia meminta pengemudi berhenti karena hendak turun, lalu mengucapkan ancaman akan melakukan kuncian pada leher apabila kendaraan tetap melaju," ujarnya.
Penyidikan kepolisian terus berjalan tanpa adanya pencabutan laporan dari pihak korban.
"Perkaranya tetap diproses. Artinya tidak ada pencabutan perkara dari si pelapor terhadap laporannya," kata Nasriadi di Polsek Cengkareng.
Pengemudi yang merasa terancam langsung mendatangi Polsek Cengkareng untuk membuat laporan resmi penanganan pidana.
"Sehingga ketakutanlah si pemilik mobil dan driver mobil tersebut," ujar Nasriadi.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi intimidasi penagihan tersebut.
"Kita terus melakukan pengembangan proses penyidikan, apakah terlapor ini melakukan dengan diri sendiri atau ada pihak-pihak lain yang terlibat," tutur Nasriadi.
Kepolisian mengarahkan agar penanganan masalah tunggakan tetap mengacu pada mekanisme perundang-undangan tanpa aksi main hakim sendiri.
"Semua ada aturan-aturan yang diatur. Kita tidak mentolerir perbuatan-perbuatan yang sangat meresahkan masyarakat," ujarnya.
Insiden di Polsek Cengkareng dipastikan bukan pertikaian antara aparat dan debt collector, melainkan ketegangan antara rekan pelaku dan keluarga pelapor.
"Seakan terjadi di depan Polsek Cengkareng ini keributan, padahal itu adalah cekcok mulut antara keluarga si pelapor dengan teman-temannya si terlapor," tuturnya.
Pihak kepolisian bergerak cepat menenangkan situasi di lokasi sebelum rekan-rekan pelaku membubarkan diri.
"Dan ketika situasi tenang, rekan-rekan dari debt collector ini kembali, tidak lagi di Polsek dan mereka kembali ke tempatnya," katanya.
Konfirmasi terpisah dari penyidik Polsek Cengkareng menegaskan keberadaan terduga pelaku yang sudah ditahan.
“Laporannya ke Polsek Cengkareng dan pelaku sudah diamankan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom turut membenarkan penangkapan tersangka E.
“Pelakunya sudah diamankan,” ujar Gultom.
Di tempat berbeda, peristiwa penarikan kendaraan lain di Jakarta Barat juga mendapat sorotan dari praktisi hukum Adv. Doniman Aro Hia yang meminta proses penagihan tetap menghormati hukum.
“Silakan melakukan penagihan sesuai aturan dan mekanisme hukum yang berlaku. Namun, apabila dalam prosesnya terdapat dugaan intimidasi, ancaman, pemaksaan, apalagi kekerasan, tentu hal tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegas Aro Hia.
Ia mengapresiasi aparat penegak hukum yang memproses laporan masyarakat secara transparan dan profesional.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Yang paling penting, laporan masyarakat diproses secara profesional, transparan, objektif dan berdasarkan alat bukti yang ada. Semua pihak juga harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujar Aro Hia.
Sorotan juga datang dari Ketua Umum LESIM Mursalin yang mendesak agar profesi warga maupun wartawan tidak diintimidasi oleh oknum penagih utang.
“Kami tidak rela marwah pers dan profesi wartawan dihina serta diintimidasi. Terlebih sampai muncul tuduhan maling maupun penggelapan kendaraan. Kalau memang ada tuduhan seperti itu, silakan dibuktikan melalui proses hukum. Jangan profesi wartawan dilecehkan dan martabat pers direndahkan,” tegas Mursalin.
Ia menegaskan lembaga sosial akan memantau penanganan kasus penagihan paksa di wilayah Jakarta Barat secara intensif.
“Kami dari seluruh organisasi dan lembaga sosial akan mengawal persoalan ini. Jika Kapolsek Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar tidak mampu mengatasi oknum matel yang kerap melakukan aksi koboy dan sangat meresahkan masyarakat, tentu kami akan mempertanyakan sejauh mana keseriusan penanganannya,” kata Mursalin.
Mursalin membandingkan tindakan tegas kepolisian daerah lain terhadap penagih utang yang melanggar aturan.
“Di Kabupaten Tangerang, Polres Tigaraksa bisa melakukan tindakan terhadap oknum debt collector yang diduga melakukan pelanggaran. Masa di Jakarta tidak bisa? Ada apa ini?” ujar Mursalin.
Atas perbuatannya di Cengkareng, tersangka E dijerat Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow