Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Dramaga Bogor
Aparat kepolisian menangkap tiga orang pengedar narkoba jaringan lokal di wilayah Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan yang berlangsung dalam operasi terpisah sejak Jumat hingga Sabtu dini hari ini berhasil mengamankan belasan paket siap edar jenis sabu dan tembakau sintetis.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Bogor. Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan berkala mengenai aktivitas mencurigakan dari para pelaku di lingkungan pemukiman warga setempat.
Operasi pemberantasan narkoba ini dilakukan secara berurutan oleh personel kepolisian di dua desa berbeda di wilayah Dramaga. Polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku berdasarkan hasil penyelidikan intensif serta informasi dari masyarakat.
Penangkapan pertama terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Desa Sinarsari, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Dalam penggerebekan tersebut, petugas meringkus seorang pelaku pria berinisial A yang berusia 27 tahun tanpa perlawanan berarti.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap pelaku A untuk mencari barang bukti narkotika yang disembunyikan. Petugas menemukan sejumlah paket narkoba siap edar beserta alat komunikasi yang diduga kuat digunakan untuk transaksi.
Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan kasus dan bergerak ke lokasi kedua pada Sabtu, 23 Mei 2026 pukul 01.00 WIB dini hari. Polisi menyambangi Desa Petir, Kecamatan Dramaga, dan berhasil menangkap dua pelaku lain berinisial F yang berusia 19 tahun dan E yang berusia 30 tahun.
Kedua pelaku yang ditangkap pada dini hari tersebut diduga memiliki keterkaitan jaringan peredaran dengan pelaku pertama. Petugas langsung mengamankan kedua tersangka beserta barang bawaan mereka ke markas kepolisian untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Rincian Barang Bukti Sitaan
Dari tangan ketiga pengedar narkoba tersebut, pihak kepolisian menyita puluhan gram barang bukti narkotika siap edar serta sejumlah barang pribadi milik pelaku. Berdasarkan data pemeriksaan sementara, berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil diamankan petugas di lapangan:
- 18 paket narkoba jenis sabu seberat 19,32 gram dari pelaku A
- 1 paket tembakau sintetis (sinte) dari pelaku A
- 1 paket narkoba jenis sabu dari pelaku F dan E
- 2 unit telepon seluler milik para pelaku
- 2 buah tas dan 1 buah dompet tempat menyimpan narkoba
Pihak kepolisian saat ini tengah membawa seluruh barang bukti tersebut ke laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zat di dalamnya. Ponsel milik para pelaku juga diperiksa secara digital guna melacak bandar besar di atasnya.
Data Penanganan Kasus Narkoba
Kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Bogor terus menjadi atensi serius bagi aparat penegak hukum guna menekan angka kriminalitas. Berdasarkan catatan penindakan intensif yang pernah dilakukan kepolisian di seluruh wilayah hukum Polresta Bogor Kota, intensitas peredaran barang terlarang ini melibatkan berbagai jenis narkotika.
Sebagai gambaran penindakan yang masif, kepolisian setempat sebelumnya juga pernah mengamankan puluhan tersangka pengedar dalam kurun waktu satu bulan. Data berikut menunjukkan peta sebaran peran tersangka dan total barang bukti dari hasil operasi penindakan kepolisian:
| Kategori Peran Tersangka | Jumlah Tersangka | Jenis Barang Bukti | Total Berat / Jumlah |
|---|---|---|---|
| Pengedar Sabu | 11 orang | Sabu-sabu | 229 gram |
| Pengedar Tembakau Sintetis | 8 orang | Tembakau Sintetis | 89,38 gram |
| Pengedar Psikotropika / OKT | 7 orang | Obat Keras Tertentu | 2.225 butir |
| Pengedar Ganja | 3 orang | Ganja | 338,38 gram |
Melalui data perbandingan tersebut, jenis sabu dan tembakau sintetis atau sinte masih mendominasi komoditas yang paling sering diedarkan oleh para pelaku kriminal di wilayah Bogor. Keterlibatan pemuda usia produktif juga menjadi perhatian khusus bagi aparat bina mitra.
Ketiga tersangka pengedar yang ditangkap di Dramaga saat ini masih menjalani penahanan di sel mapolres untuk proses hukum lanjutan. Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow