Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Modus Pengedaran Obat Keras Pakai Mobil
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota membongkar modus baru pengedaran obat keras ilegal menggunakan mobil di kawasan Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial A alias R (31) pada Selasa, 1 September 2026 sore.
Petugas menyita barang bukti berupa 2.451 butir obat ilegal dari dalam mobil Honda Mobilio warna putih dengan nomor polisi B-2099-UFK. Rincian barang bukti meliputi 137 butir tablet kemasan silver garis hijau berhologram AG, 154 butir tablet trihexyphenidyl, 160 butir pil warna kuning dalam 40 plastik klip, serta 200 tablet kemasan silver garis hijau berhologram AG yang masing-masing berisi 100 butir. Selain obat-obatan, polisi mengamankan uang tunai Rp 160 ribu, dua unit ponsel, STNK, dan kunci mobil.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan obat tanpa izin edar. Tim Unit 1 Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota kemudian melakukan observasi hingga mengamankan tersangka yang sedang mangkal di area parkir apartemen.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana menjelaskan perubahan pola operasi jaringan pengedar obat daftar Golongan G tersebut untuk menghindari pengawasan aparat.
"Modus yang digunakan oleh pelaku saat ini adalah dengan menjadikan mobil sebagai 'warung/toko berjalan', sehingga dapat dengan mudah berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan petugas," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana.
Penggunaan sarana kendaraan roda empat untuk menjual obat keras secara langsung kepada pembeli dinilai sebagai taktik baru di wilayah hukum Bekasi.
"Jadi ini merupakan modus baru, yang biasanya dijual di warung, ini dia mobile pakai mobil," imbuh Putu.
Tersangka A ditangkap petugas kepolisian saat hendak melakukan transaksi penjualan obat di dalam kendaraan yang dibawanya.
"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku A alias R, dan dari hasil penggeledahan terhadap badan dan di dalam mobil pelaku, ditemukan dan disita barang bukti obat-obatan ilegal," ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka berpindah lokasi sesuai kesepakatan dengan para calon pembeli.
"Pelaku mengaku biasa mangkal di beberapa titik di wilayah Bekasi untuk melayani pembeli," ucapnya.
Saat melakukan tindakan penangkapan di lapangan, petugas mendapati tersangka sedang menjajakan barang haram tersebut dari dalam mobilnya.
"Pelaku saat itu terpantau sedang menjual/mengedarkan obat-obatan di dalam mobil Honda Mobilio warna putih yang diparkir di parkiran apartemen," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka A mengaku memperoleh pasokan obat-obatan ilegal tersebut dari seorang pria berinisial JAL. Saat ini polisi masih memburu JAL yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow