Ruben Onsu Tanggapi Status Tersangka Kasus Penipuan Rp3,5 Miliar

Smallest Font
Largest Font

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan bahwa tuduhan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp3,5 miliar yang menjerat kliennya di Polres Metro Jakarta Selatan bermula dari transaksi pinjam-membayar, bukan murni murni penanaman modal.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Minola pada Jumat (21/8) guna merespons penetapan status tersangka terhadap Ruben oleh penyidik kepolisian. Perkara ini berawal dari laporan pada 22 Agustus 2025 yang kemudian naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026 setelah pemeriksaan saksi dan ahli.

Minola menceritakan dinamika kesepakatan antara kliennya dan pihak pelapor yang menurutnya berkembang menjadi bentuk kerja sama bisnis di tengah jalan.

"Kalau investasi kan berarti kan Ruben menyuntikkan anggaran, kan begitu ya. Tapi ini kan kerja sama. Kalau menurut cerita Ruben ke saya kan ini kerja sama. Jadi memang niatnya minjam uang," kata Minola Sebayang, Pengacara Ruben Onsu.

Minola menambahkan bahwa kerja sama tersebut mulanya dirancang untuk memberikan imbalan yang dapat memperhitungkan kewajiban utang kliennya.

"Pinjam uang, kemudian pinjaman itu dikasih, tapi kemudian ada ide bagaimana kalau kerja sama, Ruben digunakan untuk kepentingan perusahaan itu yang saling menguntungkan. Dan kemudian akan ada imbalan dan kemudian imbalan itu akan diperhitungkan sebagai pembayaran dari kewajiban," kata Minola Sebayang, Pengacara Ruben Onsu.

Menurut Minola, skema kerja sama itu dibatalkan atas permintaan pihak pemberi pinjaman, sehingga meninggalkan sisa kewajiban pembayaran uang yang harus diselesaikan oleh Ruben.

"Nah, namun Ruben bilang bahwa dia yakin bahwa dia dengan pertolongan Tuhan dan juga doa dari teman-teman semuanya, dalam waktu dekat dia bisa menyelesaikan masalah ini karena kan masalahnya kan cuma hanya masalah uang ya, yang lebih kurang Rp3,5 miliar itu yang dikatakan digelapkan dan ditipu sama Ruben," kata Minola Sebayang, Pengacara Ruben Onsu.

Minola menegaskan bahwa pihak Ruben memilih fokus pada penyelesaian daripada memperdebatkan tuduhan hukum yang dialamatkan kepadanya.

"Padahal ini dari versi Ruben adalah berawal dari utang. Nah, dan Ruben gak mau berdebat tentang masalah benar salahnya itu, tapi hanya dia mengatakan, 'saya hanya akan menyelesaikan masalah itu secepat mungkin'," kata Minola Sebayang, Pengacara Ruben Onsu.

Dalam kesempatan yang sama, Minola mengungkapkan faktor-faktor internal yang memengaruhi kondisi finansial Ruben hingga menghambat pelunasan kewajiban tersebut, salah satunya dugaan penggelapan oleh karyawan kepercayaan.

"Jadi kendalanya ya hanya seperti itu. Yang membuat dia harus ada lubang besar itu, pertama adalah tentu masalah adanya tindakan karyawan kepercayaannya yang menikam dia dari belakang, yang menggelapkan aset-asetnya, menjual aset-asetnya, kartu kreditnya yang kalau ditotal kerugiannya itu hampir mencapai Rp 100 miliar," kata Minola Sebayang, Pengacara Ruben Onsu.

Selain kerugian aset akibat tindakan oknum karyawan, situasi pribadi seperti proses perceraian juga memicu tekanan finansial tambahan bagi sang artis.

"Akibatnya, ya karena dia baru mengalami perceraian, tidak fokus, ada anggaran-anggaran yang harus dia siapkan, masalah rumah, masalah lain-lain," kata Minola Sebayang, Pengacara Ruben Onsu.

Atas sangkaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, kubu Ruben menyatakan akan tetap kooperatif mengikuti seluruh tahapan hukum di Polres Metro Jakarta Selatan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed