Polres Muratara Ungkap Pelanggaran Berat Bus ALS dan Tangki SBP

Smallest Font
Largest Font

Penyidikan kasus kecelakaan maut yang menewaskan 19 penumpang di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara, mengungkap serangkaian pelanggaran prosedur operasional pada armada Bus ALS dan kendaraan tangki minyak.

Pemeriksaan berbasis Scientific Crime Investigation yang melibatkan 47 saksi menemukan fakta bahwa Bus ALS mengangkut muatan barang berlebih di ruang kabin. Barang-barang seperti lemari kayu, dipan tidur, sepeda motor, hingga gulungan plastik menumpuk hingga menutup jalur evakuasi pintu darurat bagian belakang.

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama menyampaikan temuan penyidik terkait kondisi fisik dan perlengkapan keamanan armada bus tersebut pada Kamis (6/8).

"Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah persoalan pada pengeporasian Bus ALS. Kendaraan tersebut diketahui membawa barang-barang yang tidak sesuai peruntukannya, seperti lemari kayu, dipan tidur, sepeda motor dan gulungan plastik," terang Rendy, Kamis (6/8).

Selain tumpukan barang yang mengganggu jalur darurat, armada yang membawa belasan korban jiwa itu juga terbukti mengabaikan standar keselamatan mendasar kendaraan umum.

"Penyidik juga menemukan Bus ALS tidak dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR) serta alat pemecah kaca darurat yang seharusnya tersedia sebagai perlengkapan keselamatan," ungkap Rendy.

Pemeriksaan administrasi memperlihatkan Izin Penyelenggaraan Angkutan (KPS) Bus ALS telah habis masa berlakunya sejak 12 September 2024. Pihak Kementerian Perhubungan sejatinya telah menolak permohonan perpanjangan izin angkutan tersebut.

"Permohonan perpanjangan izin bahkan telah ditolak oleh Kementerian Perhubungan, tetapi perusahaan tetap mengoperasikan bus tersebut untuk melayani penumpang," ujar Rendy.

Di sisi lain, penyidik mengidentifikasi adanya pelanggaran berat pada kendaraan tangki pengangkut minyak mentah milik PT Sinar Bumi Pertiwi yang terlibat dalam benturan fatal tersebut.

"Mobil tangki juga diketahui tidak melalui rute resmi yang telah ditentukan. Selain itu kapasitas tangkinya telah dimodifikasi pada 2021 dari 5.000 liter menjadi 8.000 liter di bengkel CV Rafathala Jaya Abadi," kata Rendy.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed