Polisi Tetapkan Dua Direktur Tersangka Kecelakaan Bus ALS di Muratara
Kepolisian Resor Musi Rawas Utara menetapkan Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi Shandi Hermanto dan Direktur PT Antar Lintas Sumatera Chandra Lubis sebagai tersangka kasus kecelakaan bus ALS dan truk tangki BBM di Jalan Lintas Sumatera Tengah pada Rabu, 6 Mei 2026, yang menewaskan 19 penumpang.
Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap 47 saksi, yang terdiri atas saksi kejadian, perwakilan BBPJN Sumatera Selatan, saksi ahli pidana, hingga dinas terkait. Polisi menyangkakan pasal berbeda kepada kedua pimpinan perusahaan tersebut sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing.
Wakapolres Muratara Kompol Ermi menyampaikan rincian pasal yang disangkakan kepada tersangka dalam keterangannya kepada wartawan.
"Polisi menetapkan Direktur PT SBP, Shandi Hermanto, sebagai tersangka. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 474 KUHP Nasional serta Pasal 315 UU LLAJ terkait dugaan kelalaian dan pertanggungjawaban korporasi," kata Wakapolres Muratara Kompol Ermi, dilansir detikSumbagsel, Selasa (4/8/2026).
Penyidik menetapkan Shandi Hermanto dengan empat ketentuan hukum, termasuk Pasal 311 KUHP. Sementara itu, prosedur hukum juga diterapkan kepada pihak manajemen bus PT ALS.
"Kemudian, Direktur PT ALS, Chandra Lubis juga ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menerapkan Pasal 474 KUHP Nasional juncto Pasal 315 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," sambungnya.
Penyidik Polres Muratara telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada para tersangka untuk memproses kasus tersebut lebih lanjut.
"Tersangka Shandi sudah dua kali dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan memang belum hadir, nanti akan kita lakukan pemanggilan lagi secara persuasif," ungkapnya.
Polisi berencana melayangkan surat panggilan ketiga dalam waktu dekat guna memastikan kehadiran tersangka di markas kepolisian.
"Menurut undang-undang, dalam pemanggilan ketiga bisa dilakukan upaya paksa, tapi tetap akan kita lakukan dengan cara humanis dan persuasif. Mohon yang bersangkutan untuk kooperatif. Untuk pemanggilan ketiga ini akan direncanakan secepatnya," bebernya.
Keterangan saksi dan ahli dikumpulkan pihak kepolisian guna melengkapi berkas perkara kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Para saksi terdiri atas saksi kejadian, perwakilan BBPJN Sumatera Selatan, saksi ahli di bidang pidana, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan Darat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Palembang, dan Dinas Tenaga Kerja Palembang," kata Kompol Ermi, Rabu (5/8).
Kepolisian menegaskan bahwa penerapan pasal hukum disesuaikan dengan fakta lapangan serta keterlibatan korporasi.
"Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) berinisial SH dan Direktur PT ALS berinisial CL," ujar Ermi.
Penetapan status hukum tersebut mengacu pada hasil analisis kecelakaan lalu lintas di jalur lintas regional.
"Kedua tersangka disangkakan dengan ketentuan pasal yang berbeda sesuai dengan tanggung jawab dan peran masing-masing dalam kasus ini," sambungnya.
Pihak kepolisian menegaskan tindakan tegas akan diambil jika pemanggilan terakhir kembali diabaikan oleh para pihak terkait.
"Kami akan menunggu pemanggilan yang ketiga. Apabila pada pemanggilan ketiga masih tidak hadir dan tidak bekerja sama, maka akan dilakukan penjemputan paksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Menanggapi penetapan tersebut, Shandi Hermanto yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Belani menolak keputusan polisi dan menyatakan akan menempuh upaya hukum.
"Saya menolak adanya keputusan dari polisi menjadikan saya sebagai tersangka," ungkap Shandi Hermanto, Selasa (4/8/2026).
Shandi menilai insiden tersebut merupakan musibah murni tanpa adanya unsur kesengajaan, di mana dua anak buahnya turut menjadi korban tewas dan truk miliknya terbakar.
"Saya akan menempuh jalur hukum untuk meminta keadilan karena di sini saya juga sebagai korban kecelakaan tersebut. Saya merasa dizhalimi atas status tersangka itu," kata Shandi.
Ia mengklaim truk tangki miliknya beroperasi secara laik jalan di jalur yang benar, sementara kecelakaan dipicu oleh bus ALS yang melempar lajur akibat menghindari lubang jalan.
"Karena itu perlu diuji kembali agar status tersangka yang ditetapkan kepada saya benar-benar terpenuhi unsur," kata Shandi.
Sementara itu, tersangka Chandra Lubis dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik Polres Muratara pada Rabu (5/8/2026) dan menyatakan bersedia hadir.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow