Polresta Malang Kota Selidiki Kasus Pemerkosaan Remaja Usai Pemotretan Baju

Smallest Font
Largest Font

Polresta Malang Kota menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang remaja perempuan berinisial C (18) di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Peristiwa keji tersebut dilaporkan secara resmi oleh pihak korban ke Mapolresta Malang Kota pada Kamis, 28 Mei 2026 siang setelah sempat viral di media sosial.

Kasus pemerkosaan di malang ini menjadi sorotan publik setelah pihak keluarga korban melakukan pelabrakan terhadap pelaku. Korban C yang baru saja lulus SMA diduga kuat menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh teman dekatnya sendiri yang berinisial F.

Pihak kepolisian kini tengah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan dari beberapa saksi terkait. Langkah cepat diambil oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota guna mencegah pelaku melarikan diri atau menghilangkan alat bukti penting.

Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan kepolisian, kronologi remaja diperkosa teman di malang ini bermula dari kegiatan pemotretan produk busana. Pelaku F dan korban C diketahui terlibat dalam proyek kasual tersebut bersama-sama di rumah korban.

Peristiwa kelam itu terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2026 dini hari, tepatnya sekitar pukul 01.00 WIB. Sesi pemotretan baju yang melelahkan tersebut baru saja selesai, sehingga korban yang merasa mengantuk langsung tertidur pulas di kamarnya.

Pelaku F diduga memanfaatkan kondisi korban yang sedang terlelap dan tidak berdaya untuk melancarkan aksi bejatnya. Korban baru menyadari tindakan pelaku saat terbangun, namun pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian tak lama setelahnya.

Pelabrakan hingga Pelaporan ke Polisi

Pihak keluarga yang mengetahui kejadian tersebut tidak tinggal diam dan langsung mencari keberadaan F. Keluarga korban melakukan pelabrakan terhadap pelaku pada Minggu, 25 Mei 2026 untuk meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Meski sempat terjadi ketegangan saat proses pelabrakan, pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Langkah ini diambil agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Laporan resmi akhirnya diterima oleh petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota pada Kamis siang. Korban didampingi oleh orang tua dan penasihat hukumnya saat menjalani pemeriksaan awal di ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Rangkuman Garis Waktu Kejadian

Wanita Tewas Usai Dilempar dari Atas Jalan Tol | Liputan 6 | Liputan6

Untuk memperjelas rangkaian peristiwa hukum ini, berikut adalah urutan waktu kejadian berdasarkan hasil keterangan sementara para saksi:

  1. Jumat, 23 Mei 2026 malam: Pelaku dan korban berkumpul melakukan pemotretan baju.
  2. Sabtu, 24 Mei 2026 dini hari: Selesai pemotretan, korban tidur dan terjadi aksi pemerkosaan.
  3. Minggu, 25 Mei 2026: Keluarga korban melacak dan melakukan pelabrakan terhadap pelaku F.
  4. Kamis, 28 Mei 2026 siang: Korban didampingi keluarga resmi melapor ke Polresta Malang Kota.

Penyidik dari Unit PPA Polresta Malang Kota juga menjadwalkan proses visum et repertum bagi korban di rumah sakit setempat. Hasil visum tersebut nantinya akan menjadi salah satu alat bukti utama dalam memperkuat jeratan pasal pidana terhadap pelaku F.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran dan pemanggilan terhadap F yang statusnya kini sebagai terlapor. Pihak otoritas menegaskan berkomitmen menyelesaikan penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak ini secara transparan dan tuntas.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed