Bareskrim Polri Ungkap Modus Baru Penyelundupan Emas Ilegal ke Dubai
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar praktik penyelundupan emas ilegal ke luar negeri, termasuk ke Dubai, setelah melakukan serangkaian penindakan di wilayah Jakarta Utara hingga Selasa (18/8/2026).
Pengungkapan ini berawal dari penelusuran aktivitas penambangan ilegal dari hulu ke hilir yang bermuara pada pengolahan dan penyimpanan di kawasan perkotaan sebelum diselundupkan.
"Kegiatan penambangan ilegal itu dari mulai hulu sampai hilir. Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta ini nantinya akan dibawa ke luar negeri dengan cara diselundupkan ke negara-negara tujuan secara ilegal," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Penyidik melakukan penindakan di dua lokasi apartemen Jakarta Utara yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan dan pabrik pengolahan. Di lokasi pertama, polisi menyita dua batang emas seberat 1 kilogram dan perhiasan cincin 500 gram di dalam brankas. Sementara di lokasi kedua, ditemukan 18 keping logam putih seberat 18 kilogram yang merupakan sisa hasil pengolahan emas murni.
"Ini residunya, mendekati silver. Residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping, kurang lebih 18 kilogram.
Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat, mungkin sepuluh kali lipat yang ada. Ini hanya residunya," tutur Irhamni.
Selain menyita emas dan uang tunai mata uang rupiah serta dolar Amerika Serikat, penyidik Bareskrim Polri menahan dua warga negara India di lokasi penindakan. Kapasitas pengolahan emas di apartemen tersebut ditaksir mencapai 30 kilogram per hari, atau setara satu ton per bulan dengan estimasi nilai mencapai Rp3 triliun.
"Kalau satu hari sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau satu gram itu harganya Rp 2,6 juta, hampir Rp 3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui," kata Irhamni.
Penyidikan kemudian dikembangkan ke beberapa kelompok yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan antarnegara ini.
"Ini salah satu kelompok, ini masih kelompok Dubai. Belum lagi ada kelompok-kelompok lain yang sedang kami lakukan pengejaran," ujar dia.
Kedua warga negara India yang ditangkap tercatat baru menetap singkat di Indonesia dengan dokumen imigrasi komersial.
"Dua WNA itu diketahui baru sekitar dua bulan berada di Indonesia. Mereka masuk menggunakan paspor untuk kepentingan investor maupun pekerjaan perdagangan," kata Irhamni.
Polisi terus mendalami pemeriksaan terhadap kedua WNA serta berkoordinasi dengan pihak diplomatik untuk menentukan langkah hukum lanjutan, sembari memburu pelaku lain dari dalam negeri.
"Untuk warga negara India tentunya kami lakukan pemeriksaan dulu. Nanti kami koordinasi dengan Kedutaan India. Kebijakannya seperti apa, apakah kita lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia ataupun deportasi dan sebagainya, itu kami koordinasikan dulu," tutur Irhamni.
Proses penegakan hukum dipastikan berlanjut bagi seluruh pihak lokal yang terlibat dalam rantai pasok ilegal tersebut.
"Pelaku-pelaku dari Indonesia tentunya akan kami kejar, kami lakukan penegakan hukum dan penahanan," imbuh dia.
Penggeledahan susulan dilakukan Bareskrim Polri pada Senin (17/8/2026) di sebuah rumah dan kantor ruko empat lantai di Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang diduga menjadi tempat tinggal pelaku dan lokasi transaksi emas. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan evolusi modus operandi pelaku yang melebur emas batangan menjadi bentuk bubuk dan gel untuk menghindari deteksi sinar-X.
"Kami menginformasikan tentunya modus-modus operandi baru telah berkembang. Selain berupa balok emas (batangan), sekarang telah berkembang berupa bubuk yang ditempatkan di pakaian dalam, baik wanita (bra) ataupun celana dalam pria," kata Irhamni dalam konferensi pers di kantor pusat Bea dan Cukai, Selasa (18/8/2026).
Pihak kepolisian mengimbau seluruh otoritas pengawasan pelabuhan dan bandara untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pola-pola penyelundupan baru ini.
"Ini perlu kita antisipasi bersama, ke depan jangan sampai kita melihat atau memandang bahwa modus mereka hanya seperti ini, batangan emas yang mungkin di pintu-pintu masuk bisa terdeteksi, tetapi banyak sekali yang masih lolos dengan modus-modus operandi baru," terang Irhamni.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan membeberkan berbagai upaya penyelundupan emas yang berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai di lapangan.
"Dalam waktu kurang dari 24 jam, Bea Cukai menghadapi dua modus berbeda yang pertama, dengan cara dimasukkan ke area kemaluan wanita dan dubur. Pada kasus berikutnya, Bea Cukai mengumumkan pemanfaatan of new ground handling untuk membawa emas kepada penumpang," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers, Kamis (13/8/2026) lalu.
Saat ini Bareskrim Polri bersama Bea Cukai terus memperketat pengawasan lalu lintas barang di pintu-pintu keluar wilayah Indonesia guna membongkar jaringan ekspor emas ilegal lainnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow