MK Sidangkan Gugatan Aturan Perpanjangan SIM yang Tak Jelas

Smallest Font
Largest Font

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama pemeriksaan pendahuluan gugatan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait masa berlaku dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin (31/8/2026), dilansir dari Detik Oto.

Gugatan diajukan oleh warga bernama Jangkung Sido Sentosa yang menguji ketentuan masa berlaku SIM selama lima tahun dan ketidakjelasan aturan "dapat diperpanjang" dalam UU tersebut.

Menurut Jangkung, norma tersebut tidak memberikan kepastian hukum soal konsekuensi bagi SIM yang masa berlakunya sudah habis, khususnya soal peluang perpanjangan atau kewajiban mengajukan SIM baru.

"Permohonan ini adalah menguji Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Jangkung dalam sidang.

Jangkung menilai frasa "dapat diperpanjang" tidak mengatur batas waktu atau kondisi hukum kapan SIM yang kedaluwarsa masih bisa diperpanjang dan kapan harus memperlakukan pemegang SIM sebagai pemohon baru.

Dalam petitumnya, Jangkung meminta MK menyatakan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa SIM yang masa berlakunya habis tetap bisa diperpanjang dengan memenuhi syarat perundang-undangan.

Jangkung tidak mempersoalkan masa berlaku SIM lima tahun atau menghapus persyaratan kesehatan dan kompetensi. Fokusnya adalah ketidakjelasan aturan perpanjangan bagi SIM yang sudah lewat masa berlaku.

Ia juga menyoroti perbedaan antara UU No. 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur perpanjangan hanya sebelum SIM habis masa berlakunya, sementara SIM yang kedaluwarsa harus mengajukan SIM baru, kecuali keadaan kahar.

"Bahwa dari konstruksi norma tersebut terlihat adanya perbedaan antara norma Undang- Undang dengan norma peraturan pelaksana. Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menentukan bahwa SIM berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan Pasal 4 ayat (1) Perpol Nomor 5 Tahun 2021 menambahkan batas bahwa perpanjangan dilakukan 'sebelum habis masa berlakunya'," tulis Jangkung dalam berkas permohonannya.

Jangkung berpendapat perubahan mekanisme perpanjangan menjadi penerbitan SIM baru harus memiliki dasar hukum yang jelas di tingkat UU, bukan hanya aturan pelaksana.

Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan hakim anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Hakim Ridwan mengingatkan Pemohon perlu memperhatikan apakah gugatan ini dapat diajukan ulang, mengingat sebelumnya permohonan serupa tidak diterima MK.

Ridwan juga menegaskan Pemohon harus menjelaskan kerugian hak konstitusional yang dialami atau akan terjadi serta argumentasi pertentangan pasal UU dengan UUD 1945.

Sebelum menutup sidang, Enny memberi kesempatan satu kali kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan dalam 14 hari hingga Senin, 14 September 2026 pukul 12.00 WIB.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed