Polri Selidiki Kasus Korupsi Besar di Tiga Instansi

Smallest Font
Largest Font

Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya terkait penyidikan tiga kasus dugaan korupsi besar pada Kamis, 9 Juli 2026. Langkah hukum serempak ini menyasar sejumlah tempat, termasuk Kafe de'Clan di Cipete, Jakarta Selatan, rumah mewah di Sentul, serta Coin Money Changer untuk mengumpulkan barang bukti berupa emas batangan hingga uang ratusan miliar rupiah. Penyidikan gabungan ini mencakup dugaan korupsi batu bara di PLN yang memicu pemadaman listrik di Sumatera, kasus ASABRI tahun 2020-2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan Krakatau Steel, PT KNI, tahun 2020-2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa pembongkaran dugaan perkara yang meliputi penyuapan, gratifikasi, dan pencucian uang ini dikawal langsung oleh kepala negara.

"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," kata Kombes Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7). Pihak kepolisian menyatakan tindakan tersebut berfokus pada pengumpulan alat bukti penunjang kasus demi transparansi penyidikan.

"Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel," ujar Kombes Budi Hermanto. Kombes Budi Hermanto juga memberikan keterangan tambahan mengenai teknis operasi penegakan hukum di lapangan saat diwawancarai oleh Antara.

"Ini bagian dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan," kata Kombes Budi Hermanto dikutip dari Antara, Kamis, 9 Juli 2026. Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan struktur kerja sama taktis inter-institusi dalam menangani perkara-perkara tersebut. "Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujar Irjen Totok Suharyanto.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon kemudian menjabarkan rincian objek hukum dari dua perkara spesifik yang sedang ditangani.

"Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," ujar Kombes Victor Dean Mackbon. Kepolisian menerapkan pasal pemerasan, suap, serta pencucian uang, namun belum membeberkan identitas para tersangka dalam kluster utang-piutang bumn tersebut. "Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," ujar Kombes Victor Dean Mackbon.

Merespons dinamika penyidikan, Kejaksaan Agung meminta masyarakat bersikap objektif dan tidak terpengaruh spekulasi liar di platform digital.

"Kami mengimbau publik tidak membangun kesimpulan, maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan infornasi yang berkembang di media massa atau media sosial," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam video yang dikirimkannya, Kamis (9/7/2026). Kejagung memastikan komitmennya dalam mengawal supremasi hukum yang akuntabel sembari menunggu penyerahan berkas resmi hasil penyidikan dari Korps Bhayangkara.

"Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transaparan dan akuntabel oleh seluruh aparat penegek hukum sesuai kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat," ujar Anang Supriatna. Pihak Kejaksaan Agung menegaskan rasa hormat terhadap independensi otoritas Polri yang memiliki kewenangan penuh atas jalannya penggeledahan serta pencarian barang bukti.

"Termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dikutip dari Breaking News Metro TV, Kamis, 9 Juli 2026. Melalui saluran informasi resmi, Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk bersabar mengikuti koridor hukum yang berlaku. "Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang Supriatna.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed