Polri dan BIN Usut Penyebaran Video Hoaks Demonstrasi di Media Sosial

Smallest Font
Largest Font

Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Badan Intelijen Negara tengah mendalami maraknya penyebaran video lama demonstrasi yang diklaim sebagai peristiwa baru di media sosial pada Rabu, 5 Agustus 2026. Langkah tegas ini diambil untuk menghentikan penyebaran disinformasi yang meresahkan masyarakat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau masyarakat agar tidak membuat maupun menyebarkan berita bohong di platform digital. Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di Indonesia tetap dijamin oleh undang-undang, namun tidak boleh melanggar hukum.

"Kebebasan itu ada namun jangan melanggar apalagi membuat berita tidak benar," ujar Listyo.

Listyo menambahkan bahwa kepolisian akan mengambil tindakan hukum apabila penyebaran konten hoaks tersebut terus berlanjut di tengah publik.

"Tentunya kami harus mengambil langkah," lanjut Listyo.

Guna memastikan kepatuhan hukum pengguna media sosial, pihak kepolisian berkoordinasi dengan lembaga intelijen negara untuk mengidentifikasi pelaku penyebaran informasi palsu tersebut.

"Saat ini sudah didalami BIN, akan kita informasikan. Yang jelas tentunya terkait dengan kegiatan masyarakat di media sosial, harapan kita berikan informasi yang sesuai dengan fakta karena UU mengaturnya," kata Listyo.

Riset dari Monash University Indonesia mencatat adanya 197.000 unggahan terkait isu demonstrasi sepanjang 26 Juli hingga 1 Agustus 2026. Peneliti Monash University Indonesia Ika Idris mengidentifikasi adanya penggunaan sistem otomatisasi atau bot yang dirancang untuk memperluas jangkauan narasi bohong secara masif.

"Pola ini mengindikasikan penggunaan skrip, aplikasi otomatis, atau mekanisme bulk retweet, yang tujuannya memang untuk menaikkan engagement percakapan," kata Ika.

Ika menjelaskan bahwa mekanisme penyebaran konten tersebut mengandalkan sejumlah kecil akun utama untuk memicu percakapan sebelum disebarkan secara luas oleh ribuan akun otomatis lainnya.

"Data menunjukkan adanya sejumlah akun dengan perilaku yang sangat mungkin terotomatisasi dan pola amplifikasi yang sangat terpusat," ungkap Ika.

Penindakan lapangan telah dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dengan menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Pelaku terbukti mengunggah konten ajakan demonstrasi dan disinformasi terkait program pemerintah melalui akun TikTok yang memiliki puluhan ribu pengikut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa situasi keamanan di wilayah Jakarta tetap kondusif dan tidak ada laporan resmi mengenai rencana aksi massa berskala besar pada Agustus 2026.

"Kami juga menyampaikan kepada para penggiat media sosial untuk bijak, tidak memberikan rasa kekhawatiran. Masyarakat kita masih memiliki aktivitas rutin. Mereka yang sekolah, bekerja, pelaku UMKM, tetaplah menjalankan kegiatan seperti biasanya," kata Budi.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital membantah narasi yang menyebutkan adanya pembatasan atau pemblokiran terhadap liputan media massa terkait aksi unjuk rasa.

"Kementerian Komunikasi dan Digital tidak melakukan pelarangan terhadap media massa untuk melakukan peliputan-peliputan apa pun bentuknya selama dalam kaidah-kaidah jurnalistik dan sesuai dengan koridor Undang-Undang Pers. Jadi, itu tidak betul," kata Meutya.

Meutya mendorong insan pers untuk terus menyajikan berita yang faktual dan cepat demi menutup ruang bagi penyebaran disinformasi.

"Justru Komdigi menginginkan teman-teman media silakan meliput dan juga memberitakan yang benar dengan cepat agar justru tidak memberi ruang kepada disinformasi yang masuk," ujar Meutya.

Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Ricky Tamba menyatakan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional, namun tidak boleh didasari atas kebohongan.

"Reformasi tidak pernah mengajarkan rakyat untuk takut bersuara, tetapi juga tidak pernah mengajarkan kita untuk membangun gerakan di atas kebohongan dan manipulasi informasi," kata Ricky.

Ricky mengingatkan bahwa penyebaran rekayasa informasi yang bertujuan menimbulkan kekacauan sosial merupakan tindakan inkonstitusional.

"Demokrasi membutuhkan kritik, tetapi kritik harus berpijak pada fakta. Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar, tapi jangan sampai ruang digital dipenuhi disinformasi yang justru merusak kualitas demokrasi dan memecah persatuan bangsa," kata Ricky.

Masyarakat diminta untuk lebih teliti dan melakukan verifikasi informasi sebelum membagikan konten di media sosial.

"Marilah kita jaga demokrasi Indonesia agar tetap sehat, dewasa, dan bermartabat. Pemerintah terbuka terhadap kritik dan masukan konstruktif," kata Ricky.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed