Prabowo Bentuk Badan Pengelola Ekspor Komoditas Strategis Lewat BUMN

Smallest Font
Largest Font

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan Badan Pengelola Ekspor Sumber Daya Alam melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/5/2026).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan baru pemerintah dalam mengatur tata kelola ekspor komoditas strategis nasional, seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Pemerintah menunjuk badan usaha milik negara sebagai pengekspor tunggal untuk komoditas tersebut.

Penerbitan peraturan pemerintah menjadi dasar hukum utama dalam pembentukan mekanisme baru ekspor sumber daya alam ini. Kebijakan ini akan menempatkan BUMN sebagai pengelola seluruh rantai bisnis ekspor komoditas strategis.

"Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor sumber daya alam," ungkap Presiden Prabowo Subianto.

Melalui kebijakan tersebut, seluruh penjualan ekspor komoditas yang ditentukan wajib dilewati melalui BUMN terkait. Namun, pemerintah memastikan bahwa hasil penjualan tersebut nantinya tetap diteruskan kepada perusahaan atau pelaku usaha pengelola komoditas yang bersangkutan.

"Kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut," jelas Presiden Prabowo Subianto.

Mekanisme baru ini disiapkan oleh pemerintah sebagai fasilitas pemasaran untuk memperketat tata niaga ekspor nasional. Pengawasan yang lebih ketat menjadi fokus utama dari penerapan skema pengekspor tunggal tersebut.

"Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring," tegas Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan paparan dalam sidang paripurna tersebut, penerapan kebijakan ekspor ini akan dibagi menjadi dua tahapan utama. Tahap pertama sebagai masa transisi bagi perusahaan eksportir dijadwalkan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 August 2026.

Pada fase awal ini, para pelaku usaha diwajibkan untuk memindahkan transaksi perdagangan ekspor-impor mereka dengan pembeli luar negeri kepada BUMN yang ditunjuk. Walau demikian, pengurusan administrasi ekspor masih melibatkan perusahaan yang bersangkutan.

“Perusahaan harus mengalihkan transaksinya ke BUMN,” demikian tertulis dalam paparan pemerintah.

Selanjutnya, pemerintah akan menerapkan tahap kedua secara penuh mulai 1 September 2026. Dalam fase final ini, seluruh proses bisnis ekspor mulai dari kontrak dagang, dokumen ekspor, custom clearance, pengiriman, hingga pembayaran diproses sepenuhnya melalui sistem terintegrasi BUMN.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed