Pemerintah Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Atasi Masalah Ekspor
Praktik manipulasi harga ekspor dan pelarian devisa hasil ekspor kini ditekan pemerintah melalui pendirian Badan Usaha Milik Negara khusus bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Keputusan strategis ini diumumkan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pembentukan badan usaha baru tersebut dikomandoi langsung oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mengelola komoditas strategis.
"Pak Menteri Investasi/Kepala BKPM (Rosan Roeslani) sudah membentuk yang namanya PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Nanti dijelaskan lebih lanjut," terang Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Langkah pendirian perusahaan plat merah ini diambil demi meningkatkan transparansi seluruh transaksi perdagangan internasional Indonesia. Berdasarkan catatan resmi, angka manipulasi pengiriman komoditas nasional masih tergolong tinggi di tingkat global.
"Dalam kurun waktu sekian lama dalam data presiden di world Bank tinggi kegiatan under invoicing dan transfer pricing," terang Rosan.
Sebelumnya, landasan hukum mengenai pengelolaan komoditas ini telah ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah terkait tata kelola ekspor sumber daya alam. Aturan ini mewajibkan penjualan komoditas utama seperti batu bara, minyak kelapa sawit, dan besi fero alloy melewati satu pintu.
"Untuk mencapai tujuan bernegara kita hari ini pemerintah yang saya pimpin menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor SDA. Penerbitan peraturan ini PP ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam kita," terang Prabowo, Rabu (10/5/2026).
Melalui regulasi baru ini, mekanisme perdagangan akan dikontrol sepenuhnya oleh negara sebelum disalurkan kembali kepada para pelaku usaha sekuritas pengelola komoditas bersangkutan.
"Harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian setiap hasil ekpsor akan diteruskan BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut," jelas Prabowo.
Sistem pengekspor tunggal ini berfungsi sebagai fasilitas pemasaran bersama sekaligus instrumen pengawasan ketat. Melalui integrasi monitoring tersebut, pemerintah memproyeksikan kenaikan signifikan pada pendapatan negara dari sektor perpajakan.
"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan SDA kita, dengan kebijakan ini kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina dan negara tetangga kita," kata Prabowo.
Restrukturisasi niaga ini sekaligus menjadi penegasan komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan kekayaan alam demi kepentingan domestik secara mandiri.
"Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa kita sendiri," tegas Prabowo.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow