Polisi Usut Kasus Pengeroyokan Prajurit TNI hingga Tewas di Tangerang
Aparat Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap empat tersangka pengeroyokan dan penusukan yang menyebabkan seorang anggota TNI Angkatan Darat, Prada Arif Budi Sampurna, tewas di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Minggu, 19 Juli 2026.
Prada Arif Budi Sampurna yang bertugas di Yon TP 804/Cenderawasih Papua dan sedang membantu Kantor Perwakilan Kodam XVII/Cenderawasih di Jakarta ditemukan tak bernyawa pada pukul 05.45 WIB. Korban menderita sepuluh luka tusuk, terdiri dari lima tusukan di bagian depan dan lima tusukan di bagian belakang tubuhnya.
Peristiwa tragis tersebut diduga dipicu oleh perselisihan atau kesalahpahaman antara korban dan sekelompok orang di sebuah tempat makan pada Sabtu, 18 Juli 2026. Perselisihan tersebut kemudian berbuntut aksi pengeroyokan dari kelompok masyarakat terhadap korban.
"Insiden awal kejadian tersebut diduga akibat perselisihan, salah paham di salah satu tempat makan yang kemudian menyebabkan aksi pengeroyokan disertai penusukan dari suatu kelompok masyarakat terhadap Prada ABS," kata Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Setelah penemuan jenazah beserta Kartu Tanda Anggota militer milik korban, tim gabungan yang terdiri dari Korem 052/Wijayakrama, Deninteldam Jaya, Denpom Tangerang, dan Polres Tangerang Selatan melakukan penyelidikan serta memeriksa 17 orang saksi.
"Dari hasil pendalaman penyidikan, dapat kami sampaikan bahwa terduga pelaku pengeroyokan dan penusukan kepada korban Prada ABS sejumlah 9 orang, sedangkan 8 orang saksi lainnya telah dibebaskan karena tidak ada keterlibatan di dalam kejadian tersebut," katanya.
Kodam XVII/Cenderawasih memastikan proses hukum akan dikawal ketat dan dilaksanakan secara transparan, serta mengimbau masyarakat maupun rekan almarhum untuk tetap tenang dan memercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, pihak kepolisian menetapkan empat orang tersangka yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi penyerangan tersebut, yakni BR (36), MKN (27), RRG (22), dan H (21). Tersangka H menyerahkan diri ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke Polres Tangerang Selatan.
"Hingga saat ini, terdapat empat orang tersangka terhadap perbuatan ini," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan, Selasa (21/7/2026).
Tersangka BR dan MKN berperan mengejar korban, RRG memukul serta mengejar korban menggunakan sepeda motor, sedangkan H mengejar, memukul, dan menusuk korban menggunakan sebilah pisau. Polisi mengonfirmasi antara pelaku dan korban tidak saling mengenal serta menyita sejumlah pakaian pelaku sebagai barang bukti.
"Luka korban ada di depan 5 tusukan dan di belakang 5 tusukan," ujar Wira, di Polres Tangsel, Serpong, Selasa (21/7/2026), dikutip dari TribunTangerang.
"Saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap proses penyidikan di Polres Tangerang Selatan dengan terperiksa saksi sejumlah 17 orang," ujar Tri, Rabu (22/7/2026), dikutip dari Kompas.com.
"Delapan orang saksi lainnya telah dibebaskan karena tidak ada keterlibatan di dalam kejadian tersebut," kata dia.
Kesembilan orang yang dinyatakan terlibat dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan, pengeroyokan, dan atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP, Pasal 262 KUHP, dan atau Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow