Pramono Anung Pangkas Pajak Perfilman Jakarta Sebesar 50 Persen
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memangkas pajak barang dan jasa tertentu di sektor kesenian dan hiburan untuk tontonan film nasional sebesar 50 persen di Jakarta pada Minggu (21/6/2026). Langkah strategis melalui Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026 tersebut dirancang untuk mendorong ibu kota menjadi pusat sinema nasional.
Kebijakan insentif fiskal ini diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah melakukan proses diskusi panjang bersama asosiasi produser film serta gabungan pengusaha bioskop di seluruh Indonesia. Berdasarkan laporan Antara, dana dari pemotongan pajak tersebut akan dialokasikan kembali melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta demi mendukung penguatan infrastruktur dan program perfilman.
"Keringanan 50 persen tersebut dapat menjadi insentif bagi rumah produksi. Jadi dikembalikan kepada rumah produksi untuk lebih banyak memproduksi film," kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Pemerintah berharap stimulus ini mampu membangkitkan gairah industri kreatif dan menarik minat para pelaku industri audiovisual untuk melakukan kegiatan produksi di ibu kota.
"Kami berharap insentif ini akan membuat masyarakat di dunia perfilman terutama di Jakarta akan semakin semangat untuk menjadikan Jakarta menjadi kota sinema sekaligus pusat perfilman Republik Indonesia," jelas Pramono Anung.
Pramono Anung menambahkan bahwa skema pengembalian pajak ini ditujukan untuk membiayai ekosistem perfilman secara berkelanjutan.
"Dan yang paling penting adalah 50 persen pajak kembali kepada Bapenda DKI Jakarta akan digunakan sepenuhnya untuk ekosistem perfilman," ujar Pramono Anung.
Pemanfaatan dana ekosistem tersebut mencakup berbagai aspek esensial pertumbuhan industri kreatif di Jakarta.
"Baik pembangunan infrastruktur maupun program penguatan film nasional yang ada di Jakarta," katanya.
Gubernur DKI Jakarta juga menilai insentif fiskal ini dapat memperkuat daya tarik ibu kota sebagai lokasi pengambilan gambar komersial.
"Untuk lebih banyak memproduksi film terlebih lagi untuk mengundang untuk syuting mengambil gambar di Jakarta," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno memaparkan visi tersebut dalam forum Asia Pacific Video Operators Summit (APOS) 2026 di Nusa Dua, Bali, pada Kamis (18/6/2026). Pemprov DKI Jakarta meluncurkan layanan satu pintu "Filming in Jakarta" di bawah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta BUMD PT Jakarta Tourisindo untuk menyederhanakan birokrasi perizinan.
"Kami meluncurkan layanan one stop film service, yaitu Filming in Jakarta. Kami mengundang para filmmaker, kreator, dan investor untuk membawa ide dan cerita mereka. Silakan berkarya di Jakarta," papar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno.
Selain menyederhanakan perizinan, Pemprov DKI Jakarta memberikan fasilitas berupa potongan harga sebesar 50 persen untuk penggunaan lokasi syuting pada aset-aset milik pemerintah daerah dan BUMD.
"Dukungan berupa diskon 50 persen untuk lokasi syuting di aset Pemprov dan BUMD DKI Jakarta, serta pengembalian pajak tontonan tiket bioskop untuk film nasional, ditujukan agar rumah produksi dapat menginvestasikan kembali dananya untuk memproduksi film serta mengembangkan bisnisnya," tutur Rano Karno.
Sebagai langkah lanjutan untuk memperluas jaringan industri, pelaku sektor kreatif internasional diundang untuk menghadiri agenda perumusan insentif berikutnya.
"Kami mengundang Anda semua untuk hadir dan berpartisipasi dalam perumusan insentif, memperluas jejaring, serta bersama-sama mengembangkan Jakarta sebagai Kota Sinema," pungkas Rano Karno.
Rangkaian program penguatan ekosistem sinema ini akan dilanjutkan melalui penyelenggaraan Jakarta Film Summit dan Jakarta Film Week yang dijadwalkan berlangsung pada 19–25 Oktober 2026 di Jakarta.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow