Prancis Cabut Undang-Undang Hukum Budak Pasca Dua Abad Penghapusan

Smallest Font
Largest Font

Majelis Nasional Prancis secara bulat memutuskan untuk mencabut Code Noir atau Hukum Hitam pada Kamis (28/5/2026). Langkah legislatif ini secara resmi mengakhiri undang-undang abad ke-17 yang mengklasifikasikan manusia sebagai properti meskipun Prancis telah menghapuskan perbudakan sejak 178 tahun lalu.

Pemungutan suara di parlemen berakhir dengan hasil mutlak 254-0 untuk menghapus regulasi usulan Raja Louis XIV tahun 1685 tersebut. Keputusan ini membuka jalan bagi pembahasan ganti rugi terhadap keturunan korban perdagangan budak yang sempat dilontarkan oleh pemerintah.

Presiden Prancis Emmanuel Macron memberikan perhatian khusus terhadap eksistensi regulasi kolonial ini dalam agenda kenegaraan pekan lalu. Menurut Macron, aturan hukum tersebut sudah sepatutnya tidak lagi berlaku di era modern setelah penghapusan perbudakan pada tahun 1848.

"The silence, even the indifference, that we have maintained for nearly two centuries towards this Code Noir is no longer an oversight. It has become a form of offence," kata Macron.

Kepala negara Prancis itu menilai bahwa pemulihan hak dan pengakuan sejarah merupakan hal penting yang harus dihadapi oleh bangsa. Namun, ia mengingatkan agar proses penanganan dampak kolonialisme ini dilakukan dengan transparansi yang realistis.

"the issue of reparations was one “we must not refuse”, but the country “must not make false promises”," tambah Macron.

Anggota parlemen dari wilayah kepulauan Martinique di Karibia, Steevy Gustave, menyampaikan pandangannya di ruang sidang dengan emosional. Gustave yang merupakan keturunan langsung dari para budak menegaskan bahwa keputusan politik hari ini tidak serta-merta menghapus trauma masa lalu.

"No vote alone can repair centuries of shattered lives," ujar Gustave.

Ia kemudian menekankan pentingnya meluruskan identitas sejarah bagi seluruh warga keturunan yang selama ini menyandang stigma kolonialisme. Menurutnya, garis keturunan mereka berakar dari manusia merdeka sebelum hak-hak tersebut dirampas secara paksa.

"We are not descendants of slaves, we are descendants of human beings born free, then reduced to the worst – reduced to slavery," tegas Gustave.

Isi dari Code Noir itu sendiri memuat 60 pasal yang mengatur seluruh aspek kehidupan budak secara represif, termasuk Pasal 44 yang menyatakan manusia sebagai harta bergerak. Anggota parlemen dari Guadeloupe, Max Mathiasin, selaku pengusul mosi pencabutan ini mengaku sempat kesulitan untuk membaca dokumen asli undang-undang tersebut.

"As the great-great-grandson of people who were enslaved, I had never been able to read it in full. This was made by human beings, against human beings," kata Mathiasin.

Mathiasin menambahkan bahwa pencabutan ini menjadi momentum penting untuk memulihkan martabat para leluhur sekaligus menguji komitmen nilai kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan Republik Prancis. Selain itu, ia juga menyoroti ketimpangan struktural yang masih terjadi di wilayah-wilayah bekas koloni saat ini.

"In Guadeloupe, the most important positions in the structures of the state are held by whites," cetus Mathiasin.

Sejarah mencatat Prancis sebagai negara perdagangan budak terbesar ketiga di dunia setelah Inggris dan Portugal dengan mengirimkan sekitar 1,4 juta warga Afrika ke perkebunan tebu. Pierre-Yves Bocquet selaku Wakil Direktur Yayasan Mengenang Perbudakan Prancis menilai dampak hukum kolonial tersebut masih terasa dalam pembagian hak publik.

"Even today, we accept that people in the overseas territories can have fewer rights than in mainland France," terang Bocquet.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed