Purbaya Yudhi Sadewa Bantah Isu Pencucian Uang Obligasi Danantara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah tudingan bahwa rencana penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond oleh Danantara dapat menjadi sarana pencucian uang pada Rabu, 1 Juli 2026 di Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons langkah koalisi sipil Danantara Monitor yang mengirimkan surat ke Financial Action Task Force (FATF) terkait kekhawatiran terhadap Pasal 50A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Purbaya menegaskan bahwa instrumen pembiayaan serupa sudah lama diterapkan oleh negara-negara lain, termasuk Singapura yang memiliki posisi kuat di dalam lembaga FATF tersebut.
"One of the key players in the FATF, including its former president, is Singapore. They have a very strong role within the FATF," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan menolak anggapan bahwa obligasi ini memfasilitasi aktivitas keuangan ilegal, melainkan bertujuan untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam mendanai pembangunan nasional.
"This is not about money laundering. Many countries implemented this long before Indonesia did. Just look at the country I mentioned earlier as one of the key players. So let's just see how it develops and move forward," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Terkait kekhawatiran dana ilegal, ia menyarankan agar perhatian lebih diarahkan pada aset-aset milik warga negara Indonesia yang disimpan di luar negeri.
"Do you know where the proceeds from corruption in Indonesia are kept? That should answer your question," cetus Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Mengenai dampak kontroversi ini terhadap status keanggotaan Indonesia di FATF, Purbaya menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"I don't know. I'll leave that to the PPATK, which understands the matter better. My job is to implement the president's policy," tutur Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Pemerintah memastikan akan tetap menjalankan kebijakan ini demi kepentingan nasional dan memastikan Indonesia tidak dirugikan dalam konstelasi global.
"The world is not black and white. We just need to make sure Indonesia is not disadvantaged," pungkas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Kontroversi ini bersumber dari Pasal 50A UU Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond Danantara, di mana data transaksi dilarang menjadi dasar pemeriksaan pajak baru atau bukti di pengadilan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow