Mahkamah Konstitusi Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta masih memegang status sah sebagai ibu kota negara Indonesia dalam sidang putusan yang digelar Selasa, 12 Mei 2026. Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 ini menyatakan pemindahan ibu kota ke Nusantara baru akan berlaku efektif setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden terkait hal tersebut.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa Jakarta tetap menjalankan fungsi ibu kota administratif hingga adanya legalitas konstitusional yang baru melalui Keppres.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo, Ketua MK.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa operasionalisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta sangat bergantung pada aturan peralihan. Jakarta tetap memegang peran ibu kota sampai ada ketetapan resmi dari kepala negara.
"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," ujar Adies Kadir, Hakim MK.
Narasi hukum ini kemudian diperkuat dengan penegasan bahwa dalil permohonan mengenai adanya kekosongan status konstitusional tidak beralasan secara hukum.
"Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," sambung Adies Kadir, Hakim MK.
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menyatakan bahwa proses pemindahan ibu kota bukan sekadar membangun infrastruktur fisik. Ia menekankan perlunya kesiapan tata kelola pemerintahan dan legitimasi konstitusi yang kuat.
"Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik. Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas," ujar Indrajaya, Anggota Komisi II DPR RI.
Indrajaya juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki otoritas penuh dan pertimbangan strategis dalam menentukan waktu penerbitan Keppres.
"Pemindahan ibu kota adalah agenda besar negara yang harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif. Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif," ujar Indrajaya, Anggota Komisi II DPR RI.
Ia meyakini masih ada beberapa hal penting yang perlu dimatangkan sebelum perpindahan resmi dilakukan.
"Jika hingga saat ini Keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang, karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana," ujar Indrajaya, Anggota Komisi II DPR RI.
Sementara itu, Ahmad Irawan dari Fraksi Partai Golkar menilai putusan tersebut merupakan penegasan dari UU IKN yang sudah ada. Ia berpendapat tidak perlu ada desakan bagi Presiden untuk segera mengeluarkan peraturan tersebut.
"Iya sudah baca putusannya. Putusan MK tersebut sebangun dengan ketentuan norma dalam UU IKN bahwa waktu terjadinya pemindahan Ibu Kota adalah saat diterbitkannya Keputusan Presiden. Jadi faktualnya putusan MK tersebut tidak memberikan implikasi hukum apa pun. Sifatnya hanya penegasan saja," ujar Ahmad Irawan, Anggota Komisi II DPR RI.
Romy Soekarno dari PDIP mengusulkan langkah praktis dengan mulai memfungsikan Istana Kepresidenan di IKN sebagai kawasan istana luar Jakarta untuk mendukung transisi bertahap.
"Apabila diperlukan, posisi Istana Negara di Ibu Kota Nusantara dapat terlebih dahulu difungsikan setingkat kawasan istana kepresidenan seperti Istana Bogor, Istana Cipanas, maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional," ujar Romy Soekarno, Anggota Komisi II DPR RI.
Romy menekankan bahwa pembangunan di Kalimantan Timur tidak akan berhenti meski Jakarta masih berstatus ibu kota saat ini.
"Jangan dipahami seolah pembangunan Ibu Kota Nusantara berhenti. Pembangunan bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional," kata Romy Soekarno, Anggota Komisi II DPR RI.
Ia juga menyarankan agar kementerian yang terkait dengan isu lingkungan dan energi menjadi prioritas utama dalam perpindahan kantor pemerintah.
"Kalimantan memiliki posisi strategis dalam isu kehutanan, energi, pertambangan, biodiversitas, lingkungan hidup, dan ketahanan pangan nasional," ujarnya Romy Soekarno, Anggota Komisi II DPR RI.
Pihak Otorita IKN melalui Juru Bicara Troy Pantouw menyatakan kepatuhan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan bahwa operasional pembangunan tetap berjalan sesuai rencana induk.
"Putusan MK mempertegas bahwa kerangka hukum pemindahan ibu kota sudah sah dan konstitusional. Efektivitas pemindahan menunggu penetapan Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam UU IKN,” jelas Troy Pantouw, Staf Khusus Kepala Otorita IKN.
Troy memastikan bahwa infrastruktur layanan dasar terus disiapkan untuk menyambut penerbitan Keppres di masa mendatang.
“Sama sekali tidak. Putusan ini justru memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan untuk terus melangkah maju. Seluruh program pembangunan berjalan sesuai rencana induk yang telah ditetapkan,” katanya Troy Pantouw, Staf Khusus Kepala Otorita IKN.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow