Tim Hukum Richard Lee Soroti Kehadiran Saksi Kasus UU Kesehatan

Smallest Font
Largest Font

Tim kuasa hukum terdakwa dokter Richard Lee menaruh perhatian besar pada agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (19/8/2026), dilansir dari Detik Hot.

Fokus utama pembelaan tertuju pada kehadiran para pemilik toko daring, yakni Arman selaku pemilik Gerabahshop dan Suyanto selaku pemilik Raychelles Shop, yang menjadi asal-usul barang bukti laporan dokter Samira Farahnaz atau Dokter Detektif. Kehadiran mereka dinilai vital untuk membuktikan keterkaitan Richard Lee dengan toko-toko tersebut sebagaimana dituduhkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.

"Kita harap hadir ini, pertama yang punya Gerabahshop, Mas Arman. Lalu kita mau minta konfirmasi bagaimana statusnya yang punya Raychelles Shop. Yang punya Raychelles Shop apa namanya Saudara Suyanto katanya kemarin dapat informasi ada berita dukacita," kata kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied.

Mengenai kabar meninggalnya saksi kunci Suyanto dari informasi Jaksa Penuntut Umum, tim hukum mengaku belum menerima bukti surat kematian secara resmi dan meminta kepastian status keberadaannya demi mendudukkan kebenaran kepemilikan aset.

"Kalau Raychelles Shop itu dia hanya satu owner-nya tersebut, Saudara Suyanto. Nah Raychelles Shop katanya itu kami dapat informasi dari JPU meninggal. Belum bukti surat kematiannya.

Makanya tadi saya, kami bilang tolong kalau rekan-rekan bisa, bisa lihat tolong dicek apakah iya atau tidak. Ya kalau benar ya kami turut berdukacita, tapi kalau tidak ya kami harap bisa menghargai panggilan dari pengadilan ini," kata Faizal Hafied.

Selain saksi penjual, tim hukum juga menantikan kehadiran saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk mempertajam analisis regulasi produk kecantikan. Pihak terdakwa menilai masalah penandaan dan promosi perawatan kulit seharusnya diselesaikan melalui jalur administratif sesuai aturan internal lembaga tersebut, bukan ranah pidana.

"Kami juga menanti kehadiran para pihak dari ahli. Terutama dari ahli-ahli BPOM, kami sangat menantikan. Karena ahli BPOM ini, berdasarkan peraturan BPOM, masalah penandaan, masalah promosi, ini semuanya administratif.

Jadi bukan kata saya, tapi kata peraturan BPOM. Harusnya kan kalau orang BPOM itu berpatok pada aturan BPOM sendiri. Semua permasalahan itu di BPOM itu penyelesaiannya administratif," kata Faizal Hafied.

Tim kuasa hukum berencana mencecar konsistensi para ahli terkait aturan yang berlaku agar perkara yang menjerat klien mereka dapat menjadi terang benderang.

"Nah makanya ini kami akan mau tanya kenapa kok masuknya malah ke pidana? Kenapa ahli BPOM tidak mengikuti apa yang seharusnya begitu dengan aturan-aturan BPOM yang sudah kami baca. Nah ini yang kami nantikan penjelasannya, mudah-mudahan dengan kehadiran para pihak ini memperjelas kasus dan duduk perkaranya Richard ini," kata Faizal Hafied.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed