Richard Lee Nilai Gugatan Doktif Murni Persaingan Bisnis Kasus Skincare

Smallest Font
Largest Font

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, Richard Lee, menilai laporan Dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) murni dilatarbelakangi persaingan usaha. Penilaian tersebut disampaikan usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, 23 Juli 2026.

Richard Lee menyebutkan adanya beberapa kejanggalan dalam persidangan, termasuk fakta bahwa pelapor bergerak di bidang bisnis yang sama dengannya.

"Dari persidangan tadi yang bisa saya simpulkan, yang pertama pelapor tidak memiliki platform resmi. Yang kedua tidak ada korban. Tadi kan semuanya bilang tidak ada korban satupun ya, tidak ada korban secara medis, tidak ada luka, tidak ada yang sakit," ujar Richard Lee.

Ia menegaskan bahwa ketidakadaan korban medis memperkuat dugaannya terkait motif di balik persidangan tersebut.

"Yang ketiga, dilaporkan oleh sama-sama yang punya bisnis yang sama. Jadi ini sudah menurut saya sangat terang benderang sekali bahwa ini adalah persaingan bisnis. Semuanya pasti juga bisa lihat sih bahwa ini adalah persaingan bisnis," ungkapnya.

Pengusaha perawatan kulit ini juga mengapresiasi jalannya persidangan dan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim.

"Terima kasih kepada majelis hakim dan JPU. Mudah-mudahan kita dapatkan fakta yang sebenarnya sehingga bisa menghasilkan yang baik, terang benderang bagi kami," pungkasnya.

Di sisi lain, jalannya persidangan sempat memanas saat saksi pelapor, Haryadi Harding, cecar pertanyaan dari tim kuasa hukum terdakwa terkait asal toko pembelian barang bukti produk obat luar.

"Online shop, saya lupa online shop punya siapa," ujar Haryadi Harding di ruang sidang PN Tangerang.

Haryadi menegaskan bahwa detail riwayat transaksi pembelian telah diserahkan dan tercantum dalam berkas kepolisian.

"Tertulis, terdokumentasi," kata Haryadi.

Pernyataan saksi pelapor tersebut langsung mendapat sanggahan dari tim penasihat hukum terdakwa di ruang sidang.

"Menurut laporan, online shop tersebut bukan punya Dokter Richard, bukan punya klien kami," tegas Faizal Hafied, kuasa hukum Richard Lee.

Faizal membacakan ulang isi dokumen laporan guna membuktikan produk tersebut dibeli dari pihak ketiga yang tidak memiliki afiliasi dengan kliennya.

"Oke, berarti bukan di toko klien kami, ini toko punya orang lain. Kedua, Saudara tahu beli di mana? Punya siapa?

Ada Richelle Shop, milik Suyanto, dan satu lagi online shop punya Arman. Produk itu bukan dari klien kami," tegas Faizal.

Kasus yang bermula dari laporan Dokter Samira ini sempat membuat Richard Lee menjaani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten dan disidangkan di PN Tangerang.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed