RSUD AWS Samarinda Siapkan Ratusan Tempat Tidur Standar KRIS
Kesiapan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan mulai ditunjukkan pihak daerah melalui RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda dengan merenovasi ratusan tempat tidur. Langkah ini dilakukan di tengah penyesuaian bertahap yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Pengoperasian sistem baru ini dilakukan dalam masa transisi dua tahun tanpa mengubah besaran iuran peserta. Kebijakan tersebut dirancang agar penyesuaian fasilitas ruang perawatan tidak langsung mengubah skema tarif layanan.
"BPJS KRIS diimplementasikan bertahap selama dua tahun. Tarifnya belum ditentukan, tetapi kemungkinan tidak ada perubahan karena memang didesain dengan tingkat harga yang sama," ujar Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan RI.
Iuran peserta selama masa peralihan masih berpatokan pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Pembayaran tetap dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan dengan besaran iuran PPU 5 persen dari gaji, serta peserta mandiri kelas III Rp35.000, kelas II Rp100.000, dan kelas I Rp150.000 per bulan.
Di daerah, RSUD AWS Samarinda berupaya memenuhi 12 kriteria KRIS, seperti pemisahan ruang berdasarkan gender, umur, dan jenis penyakit, maksimal empat tempat tidur per kamar, jarak antarbed 1,5 meter, serta kamar mandi ramah disabilitas.
"Untuk saat ini kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 masih tetap berlaku, termasuk sistem pembayaran iurannya. Kapan tarif tunggal diterapkan, kami masih menunggu regulasi resmi dari JKN," ujar dr Diani Fitraini, Kepala Instalasi Rawat Inap RSUD AWS.
Pihak rumah sakit memastikan penyesuaian sarana ini merupakan upaya penyetaraan standar pelayanan minimal bagi semua pasien JKN tanpa menghapus layanan kelas eksekutif.
"Rumah sakit tetap dapat menyediakan ruang eksekutif. Yang diatur pemerintah adalah standar minimal ruang rawat inap agar seluruh pasien memperoleh pelayanan yang setara," kata dr Diani Fitraini, Kepala Instalasi Rawat Inap RSUD AWS.
Saat ini RSUD AWS baru memiliki 66 tempat tidur berstandar KRIS dari total 557 unit. Manajemen menargetkan pembenahan 251 tempat tidur rampung pada akhir 2026 dan menyiapkan Gedung Pandurata berkapasitas 412 tempat tidur sesuai kriteria nasional.
"Kami menargetkan pada 2027 pemenuhan minimal 60 persen tempat tidur sesuai standar KRIS sudah tercapai. Sementara itu, terkait pemberlakuan kelas tunggal maupun tarif tunggal, kami tetap menunggu regulasi resmi dari JKN," kata dr Diani Fitraini, Kepala Instalasi Rawat Inap RSUD AWS.
Secara terpisah, BPJS Kesehatan menglarifikasi klaim seputar perubahan mendadak aturan layanan per Juli 2026 yang beredar di media sosial. Lembaga tersebut memastikan video berisi narasi perubahan tersebut merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan.
"WASPADA HOAKS! Di era digital, informasi dapat menyebar dengan sangat cepat. Karena itu, pastikan informasi mengenai BPJS Kesehatan yang Anda terima berasal dari kanal resmi BPJS Kesehatan.
Jika menemukan informasi mencurigakan, segera laporkan atau hubungi Care Center 165. Mari saring sebelum sharing," kata BPJS Kesehatan melalui akun Instagram resminya.
Pendaftaran kepesertaan JKN tetap dapat diakses masyarakat secara langsung di kantor cabang BPJS Kesehatan dan Mal Pelayanan Publik, maupun lewat saluran daring resmi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow