Pemerintah Siapkan Terobosan Strategis Perkuat Pembiayaan JKN 2026
Pemerintah Indonesia menghadapi tekanan defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp2 triliun per bulan, yang menunjukkan ketidakseimbangan struktural antara pendapatan iuran dan biaya pelayanan kesehatan. Defisit ini menimbulkan pertanyaan terkait berapa besar beban negara untuk membiayai kesehatan masyarakat dan kapan sistem JKN harus direformasi agar tidak terus bergantung pada suntikan dana fiskal, sebagaimana dilaporkan pada Agustus 2026. Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengungkapkan rasio klaim JKN mencapai 108,72 persen pada April 2026, menandakan biaya pelayanan kesehatan lebih besar daripada pendapatan iuran.
Prihati juga menyebutkan bahwa dari total penduduk, tingkat kepesertaan aktif baru mencapai 80,6 persen, dengan sekitar 54 juta warga belum terlindungi karena ketidakmampuan atau ketidaksadaran membayar iuran.
Asisten Deputi Perencanaan Korporat BPJS Kesehatan Mizmara Alan mengungkapkan tantangan utama JKN adalah ketidakseimbangan penerimaan dan pengeluaran yang bersifat struktural. "Dengan upaya apa pun yang dilakukan, baik oleh BPJS Kesehatan dan kementerian-kementerian terkait, iuran memang sudah tidak cukup untuk membiayai manfaat," ujar Alan.
Alan menjelaskan peraturan pemerintah mengatur opsi penyesuaian dana operasional, manfaat, atau iuran untuk mengatasi defisit atau surplus. Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kementerian Kesehatan Ahmad Irsan A. Moeis menyebutkan pemerintah tengah menyiapkan evaluasi tarif layanan kesehatan berbasis data epidemiologi dan bukti ilmiah.
"Tingkat keparahannya sudah kita susun berdasarkan data klinis, sehingga perbedaan pandangan ringan, sedang, beratnya bisa disepakati berdasarkan keilmuan medis tersebut," ujar Irsan. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Mahesa Paranadipa Michael menambahkan penyesuaian iuran kerap tertunda karena pemerintah juga mempertimbangkan kemampuan daya bayar masyarakat, dampak sosial politik, dan kapasitas fiskal negara. "Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan angka aktuaria teknis, tapi juga mempertimbangkan kemampuan daya bayar masyarakat, dampak sosial politik, serta kapasitas fiskal negara," ujar Mahesa.
Pendiri CQRS Indonesia Yuliasman Chaniago menilai pengelolaan JKN perlu memperkuat tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, dan keberlanjutan.
"Isu defisit JKN memengaruhi reputasi pemerintah dan outlook perekonomian Indonesia, termasuk tekanan terhadap IHSG dan nilai tukar rupiah," ujar Yuliasman. Yuliasman merekomendasikan pemerintah memprioritaskan penjaminan melalui skema APBN bagi korban PHK dan masyarakat tidak mampu yang ingin dirawat di kelas 3. "Peserta yang tidak mampu bayar iuran dan mau dirawat di kelas 3 bisa ditanggung negara, sebagaimana diterapkan di DKI Jakarta," ujarnya.
Prof. Hasbullah Thabrany menekankan pentingnya memperbanyak pekerja formal untuk mengurangi beban subsidi JKN.
"Tujuan UU SJSN adalah agar pemerintah dapat insentif dengan makin banyak pekerja sektor formal, tapi belum dijalankan oleh pemerintah," ujar Hasbullah. Presiden Konfederasi Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia M. Rusdi mendesak negara menjamin hak jaminan sosial sesuai UUD 1945 dan mengalokasikan APBN untuk kesehatan.
"Sudah seharusnya negara mengalokasikan APBN untuk kesehatan, sebagaimana dulu ada kewajiban 10% APBD dan 5% APBN untuk kesehatan," ujar Rusdi. Untuk memperkuat perlindungan sosial dan JKN, Kementerian Sosial bersama BPJS Kesehatan menandatangani nota kesepahaman integrasi data penerima bantuan iuran pada 3 Agustus 2026.
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono mengingatkan pentingnya sinergi antar kementerian agar kebijakan dan data lebih efektif serta merata manfaatnya. "Dengan sinergi antar kementerian dan lembaga kita dapat menyatukan kebijakan, sumber daya, dan data sehingga respons pemerintah lebih terkoordinasi," ujar Agus Jabo. Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati menjelaskan kerja sama ini memastikan bantuan kesehatan diterima masyarakat yang paling membutuhkan dan pemadanan data dilakukan secara berkala.
"Beberapa PBI yang mendapatkan pekerjaan menjadi karyawan lepas kadang tidak mau dipotong iuran karena merasa PBI, ini perlu pemadanan data lagi," ujar Prihati.
Kerja sama ini juga melibatkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Badan Pusat Statistik, dan Kementerian Dalam Negeri. Prihati menegaskan BPJS Kesehatan tidak bisa berdiri sendiri sehingga semangat gotong royong antar instansi sangat penting. "Kami harap kolaborasi ini makin memperkuat agar hampir seluruh rakyat Indonesia bisa mendapatkan manfaat nyata dari perlindungan kesehatan," ujar Prihati.
Wartawan senior Iwan Piliang menyoroti perlunya terobosan pembiayaan sektor kesehatan dengan mempelajari model negara lain karena pembiayaan tidak boleh sepenuhnya bergantung pada negara.
"Kalau tidak ada terobosan dari pemerintah pusat, khususnya di sektor keuangan, kita akan paceklik terus," ujar Iwan Piliang.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow