Ruben Onsu Laporkan Dugaan Eksploitasi Anak ke KPAI

Smallest Font
Largest Font

Presenter Ruben Onsu menyambangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (22/6/2026), guna mengonsultasikan dan melaporkan dugaan pelanggaran hak serta eksploitasi terhadap kedua putrinya, Thalia dan Thania. Langkah hukum ini diambil oleh Ruben Onsu karena merasa khawatir terhadap kondisi anak-anaknya yang berada di bawah asuhan mantan istrinya, Sarwendah, terutama terkait pelibatan mereka dalam siaran langsung media sosial untuk kepentingan komersial. "Poinnya di anak, itu saja.

Itu (soal Thalia dan Thania live sampai malam hari) di antaranya (yang diadukan ke KPAI). Ada sedikit banyak itu di antaranya kami sampaikan," kata Ruben Onsu, Presenter.

Persoalan siaran langsung tersebut dinilai melanggar hak tumbuh kembang anak karena diduga dilakukan di luar jam wajar saat anak-anak seharusnya beristirahat.

"Jangan menggunakan jam istirahat anak itu untuk melakukan hal-hal yang seperti itu yang harusnya ini mendapatkan persetujuan bukan hanya daripada ibunya tapi juga dari ayahnya," tegas Minola Sebayang, Kuasa Hukum Ruben Onsu. Pihak Ruben Onsu juga mengkhawatirkan dampak psikis pada anak-anak mereka akibat paparan bahasa dan gestur dewasa dalam sesi siaran langsung tersebut.

"Bahkan dalam live itu sendiri ada situasi-situasi yang sebenarnya itu tidak aman buat anak. Apa itu tidak aman? Ya bahasa-bahasa dewasa, kemudian mungkin gestur-gestur yang sebenarnya ada konotasinya itu seperti pesan-pesan yang mengarah ke sesuatu hal yang sebenarnya itu tabu," beber Minola Sebayang, Kuasa Hukum Ruben Onsu. Selain itu, pihak pengacara mengklaim memiliki bukti yang menunjukkan bahwa kedua anak tersebut merasa tertekan untuk mengikuti aktivitas siaran tersebut.

"Ini kami sampaikan tentu dengan bukti-bukti yang ada pada kami bagaimana anak-anak ini juga sebenarnya tertekan untuk mengikuti yang namanya live-live tersebut," tutup Minola Sebayang, Kuasa Hukum Ruben Onsu. Selain mengadukan masalah media sosial, Ruben Onsu juga mengeluhkan adanya pembatasan akses untuk berkumpul bersama anak-anaknya yang melanggar kesepakatan tertulis dalam Akta 39. Menanggapi aduan tersebut, KPAI menyatakan akan segera melakukan asesmen mendalam untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak-anak di tengah konflik keluarga ini.

"Bagaimana kemudian dalam konflik keluarga, dalam konflik pengasuhan dan lain sebagainya, anak kemudian tidak boleh menjadi korban. Ada prinsipnya di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak disebutkan, prinsip-prinsip dasar perlindungan anak tetap harus kemudian dalam situasi apa pun," tegas Aris Adi Leksono, Ketua KPAI.

KPAI berkomitmen menjaga agar hak tumbuh kembang dan partisipasi anak tetap menjadi pertimbangan utama serta membuka peluang untuk memanggil pihak Sarwendah guna mediasi. "Tentu ada di dalamnya adalah tugas KPAI melakukan mediasi, tetapi tahapan-tahapannya harus kemudian kita cermati. Kita melakukan asesmen, dari berbagai pihak sehingga betul-betul kepentingan terbaik buat anak itu kemudian bisa kita gali dan mendapatkan jalan terbaik dari situasi yang ada," pungkas Aris Adi Leksono, Ketua KPAI. Di sisi lain, Ruben Onsu tidak banyak berbicara saat pertama kali tiba di gedung KPAI bersama tim hukumnya.

"Mau masuk dulu ya bentar," kata Ruben Onsu, Presenter.

Rencana pengajuan gugatan hak asuh anak ini sebenarnya sudah dipersiapkan oleh pihak Ruben Onsu sejak 15 Juni 2026, menyusul perselisihan yang kian memanas pascaperceraian mereka pada September 2024. "Jadi artinya kami bisa sampaikan dalam minggu depan, itu pasti ada satu gerakan yang akan kami lakukan," kata Minola Sebayang, Kuasa Hukum Ruben Onsu.

Gugatan tersebut ditujukan untuk memastikan anak-anak berada di lingkungan yang aman untuk perkembangan jiwa mereka. "Hal ini kami lakukan, sebagai salah satu bentuk upaya untuk mempertahankan hak-hak klien kami untuk bisa berkumpul bersama dengan anaknya," lanjut Minola Sebayang, Kuasa Hukum Ruben Onsu.

Persiapan gugatan juga dipicu oleh unggahan Betrand Peto mengenai perlakuan tidak menyenangkan di lingkungan tempat tinggalnya saat ini, di mana pihak Ruben mencurigai adanya hasutan sistematis agar anak-anak menjauh dari ayah kandungnya. "Selain itu juga, untuk memastikan anak-anaknya ini ada di lingkungan yang aman yang dapat dipercaya untuk pertumbuhan dan perkembangan jiwa anaknya," lanjut Minola Sebayang, Kuasa Hukum Ruben Onsu. Sementara itu, pihak Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Abraham Simon dan Chris Sam Siwu, menyatakan bahwa kedua belah pihak dijadwalkan bertemu pada 11 Juli 2026 untuk membahas masalah anak, pelaksanaan Akta 39, hingga persoalan keuangan.

"Pertemuan akan dilaksanakan bulan Juli sesuai permintaan dari RO (Ruben Onsu) dan Bang Minola begitu ya. Nanti akan dilaksanakan kira-kira tanggal 11 Juli," ujar Abraham Simon, Kuasa Hukum Sarwendah.

Pertemuan tersebut akan difasilitasi oleh kuasa hukum masing-masing untuk menindaklanjuti kesepakatan yang pernah dibuat sebelumnya. "Jadi nanti seandainya waktu tersebut kurang pas begitu dengan jadwalnya, nanti bisa dikomunikasikan," sambung Abraham Simon, Kuasa Hukum Sarwendah. Menurut Chris Sam Siwu, pembahasan akan menitikberatkan pada pengaturan teknis agar anak-anak bisa bertemu dengan kedua orang tuanya secara baik.

"Isinya tentang menindaklanjuti kesepakatan yang pernah dibuat sebelumnya, semua masalah, baik akta nomor 39 sampai dengan masalah-masalah teknis," ucap Chris Sam Siwu, Kuasa Hukum Sarwendah.

Selain masalah hak asuh, pertemuan mendatang juga akan membahas masalah finansial, termasuk klaim Sarwendah mengenai nafkah anak yang belum dipenuhi Ruben selama enam bulan terakhir serta masalah cicilan bank. "Sampai juga dengan masalah teknis terhadap bagaimana anak ini bisa bertemu dengan kedua orang tuanya ya," ungkap Chris Sam Siwu, Kuasa Hukum Sarwendah.

Pembahasan mengenai aset gana-gini dan rumah yang dijadikan jaminan utang perusahaan juga dijadwalkan menjadi agenda penting dalam pertemuan tersebut. "Sampai juga dengan masalah cicilan-cicilan yang belum dibayar oleh pihak kliennya Bang Minola di bank itu kita bahas semua itu isi akta kesepakatan," pungkas Chris Sam Siwu, Kuasa Hukum Sarwendah.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed