Ruben Onsu Tunjuk Jhon LBF Tangani Kasus Penipuan Rp3,5 Miliar

Smallest Font
Largest Font

Tim pengacara Ruben Onsu menyerahkan surat kuasa ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (24/8/2026) untuk menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp3,5 miliar yang menjerat sang presenter sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka terhadap Ruben Onsu diumumkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2026. Perkara ini berasal dari laporan polisi nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dilayangkan oleh pelapor berinisial P dengan korban DM pada 22 Agustus 2025.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menyampaikan bahwa korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat investasi bodong. Korban mengaku modal yang disetorkan tidak pernah dikembalikan, sementara Ruben Onsu mengklaim dana Rp3,5 miliar dari DM merupakan bentuk pinjaman dan berjanji mengembalikannya secara kekeluargaan.

Sebagai penasihat hukum baru, Jhon LBF mengonfirmasi penunjukan resmi tersebut yang ditandatangani pada 23 Agustus 2026.

"Ruben Onsu resmi memercayakan dan menunjuk @jhonlbflawfirm untuk menangani perkara hukum yang saat ini sedang berproses di Polres Metro Jakarta Selatan," kata Jhon LBF.

Jhon LBF menambahkan komitmennya untuk mengawal proses hukum yang menimpa mantan suami Sarwendah itu hingga tuntas.

"Mohon doanya semoga diberi jalan terbaik dan kami akan total mengawal kasus ini dengan amanah. Insya Allah kasus ini bisa terselesaikan dengan baik. Amin YRA," ujar Jhon LBF.

Mantan suami Sarwendah tersebut sempat memberikan pernyataan terbuka melalui akun media sosialnya pada Sabtu (22/8/2026). Ruben Onsu menyampaikan permohonan maaf kepada publik sekaligus mengumpulkan bukti penunjang di tengah kendala yang dihadapinya.

"Mohon doanya. Semoga, diberi jalan terbaik. Dan kami, akan total mengawal kasus ini dengan amanah. Dan Insya Allah, kasus ini bisa diselesaikan, dengan baik," kata Jhon LBF.

Kuasa hukum dari Jhon LBF Law Firm, Machi Achmad, mendatangi markas kepolisian untuk menyerahkan dokumen legalitas pendampingan hukum.

"Hari ini agendanya kami selaku kuasa hukum yang baru ya dari Jon LBF Law Firm, kami akan memberikan surat kuasa ya untuk kita akan mendampingi dan akan bekerja sebagai kuasa hukum untuk klien kami Bapak Ruben Onsu," kata Machi Achmad.

Penandatanganan berkas penunjukan kuasa hukum tersebut diselesaikan pada malam hari sebelum penyerahan surat ke kepolisian.

"Resminya tanda tangan kuasa dengan Mas Ruben kemarin malam ya," kata Machi Achmad.

Pihak tim hukum memilih tidak mengulas pokok perkara sebelum memeriksa berkas pemeriksaan resmi secara menyeluruh.

"Kita nggak mau bahas materi perkara, saya sebagai kuasa hukum akan melihat dulu nih keterangan di BAP dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Tentunya akan saya pelajari dan saya akan lengkapi apa-apa yang kurang ya," kata Machi Achmad.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mokhamad Iskandarsyah mengonfirmasi bahwa penyidik mengenakan pasal dugaan penipuan atau penggelapan terhadap Ruben Onsu.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed