DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Desember 2026 di Tengah Kekhawatiran Aktivis
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berjanji akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Desember 2026. Namun, pegiat antikorupsi mengungkap kekhawatiran karena sejumlah poin krusial dalam draf RUU hilang, yang dapat mempersulit pemulihan aset hasil tindak pidana.
RUU yang dibahas di ruang paripurna DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (27/8/2026), dihadiri 226 anggota DPR dan diwarnai kehadiran aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang mengikuti jalannya rapat dari balkon ruang paripurna.
Menurut Kepala Divisi dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, poin penting yang hilang dalam draf terbaru DPR adalah pengaturan terkait peningkatan kekayaan secara ilegal (illicit enrichment). Hal ini sebelumnya ada dalam draf pemerintah 2023 yang menetapkan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asalnya sebagai objek perampasan.
"Hal ini untuk memastikan bahwa aset milik pejabat publik yang tidak seimbang dengan penghasilan serta tidak dapat dibuktikan asal usulnya secara sah dapat dirampas oleh negara," ujar Wana.
Wana menambahkan, konsep illicit enrichment sudah dikenal sejak 2004 dan menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi, termasuk dalam ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Antikorupsi (UNCAC).
Selain itu, ruang lingkup perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture - NCB) dalam draf DPR juga mengalami penyempitan. Dalam draf DPR, NCB hanya dapat dipakai dalam kondisi tertentu seperti pelaku meninggal dunia atau melarikan diri, dan aset selalu dikaitkan dengan pelaku tindak pidana.
"Ini berbeda dengan draf versi pemerintah yang secara tegas menyasar barang hasil kejahatan yang pelaku tidak diketahui," jelas Wana.
Berdasarkan laporan ICW sepanjang 2024, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp330,9 triliun, namun hanya 4,84% yang berhasil dipulihkan. Dari 364 kasus korupsi, hanya 48 menggunakan penyitaan harta dan lima kasus menggunakan instrumen pencucian uang untuk pelacakan aset.
Dalam rapat paripurna, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU ini merupakan aturan baru yang membutuhkan waktu lama dalam pembentukannya karena konsep perampasan aset yang belum pernah ada sebelumnya.
"Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menyampaikan bahwa penyusunan RUU melibatkan partisipasi publik dan DPR berkomitmen menghadirkan undang-undang yang memberi rasa keadilan bagi masyarakat.
Aktivis AMPB, Supriyono alias Botok, yang hadir dalam rapat berharap aspirasi masyarakat dapat diterima oleh anggota DPR.
"Iya, semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan, ya," ujar Botok.
Perwakilan AMPB, Teguh Istiyanto, juga menyampaikan bahwa massa aksi datang dari berbagai daerah seperti Pati, Surabaya, dan Bali, serta mengkritik ketidakhadiran Ketua DPR Puan Maharani pada saat pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Saya nyatakan saya kecewa. Sidang paripurna itu sidang yang paling penting kok tidak hadir," ujar Teguh.
Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan ketidakhadirannya karena pembagian tugas pimpinan DPR, dimana sebagian pimpinan menerima aspirasi masyarakat di ruang lain.
"Ini memang pimpinan ada satu ketua, empat wakil ketua. Memang bertugas untuk bisa menemui masyarakat, aspirasi dan mempunyai tugas masing-masing," ujar Puan.
Selain AMPB, massa dari elemen masyarakat lain juga tampak berdatangan ke gedung DPR dengan berbagai atribut dan spanduk tuntutan, dijaga ketat oleh petugas kepolisian sejak pagi hari.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow