Terdakwa Kasus Bea Cukai Mengaku Panik Saat Dipantau KPK
Instruksi pembersihan jejak dokumen terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah muncul informasi pemantauan dari aparat penegak hukum. Pengakuan tersebut disampaikan mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Juli 2026.
Bayu yang hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar tersebut membeberkan kepanikan internal saat mengetahui gedung P2 sedang dipantau.
"Saksi perintahkan kepada Salisa (staf) untuk tadi, menghilangkan jejak ya, tadi. Jadi pokoknya tadi amplop-amplop dibakar, kemudian kami punya bukti CCTV-nya, cuma bukan di momen ini kami tampilkan. Itu bagaimana?" tanya jaksa.
Bayu mengklarifikasi bentuk instruksi yang disampaikannya kepada bawahannya tersebut di hadapan majelis hakim.
"Jadi waktu itu bahasanya saya, saya tidak menyampaikan amplop dibakar, cuma bahasa dari Pak Sisprian dan saya 'bersih-bersih saja', gitu," jawab Bayu.
Jaksa penuntut umum kemudian mempertanyakan latar belakang munculnya perintah tersebut.
"Ya karena karena sudah ada atensi, dari informasilah," jawab Bayu.
Pernyataan tersebut membuat jaksa mendalami sumber informasi yang diterima oleh pihak Bea Cukai.
"Jadi ada, ada informasi dari Pak Sisprian bahwa ada aparat penegak hukum yang, mengincar gedung, bahasanya gedung Sumatera," jelas Bayu.
Jaksa mengonfirmasi identitas gedung yang dimaksud dalam percakapan tersebut.
"Gedung Sumatera itu gedung tempatnya P2," jawab Bayu.
Penjelasan lebih detail mengenai pihak yang melakukan pemantauan kembali dicecar oleh jaksa.
"Ya waktu itu tidak disampaikan secara detail, cuma ada aparat penegak hukum yang memantau. Jadi wujud dari kepanikan atau sikap untuk mengamankan, kan merasa itu salah. Jadi diminta dibersih-bersih.
Waktu itu saya, saya di ruangan saya, sama Sisprian, sama Salisa dipanggil. Salisa diminta untuk 'bersih-bersih'," jawab Bayu.
Selain memberikan keterangan mengenai perintah pembersihan jejak, Bayu juga dimintai keterangan terkait penerimaan uang dari pihak kargo.
"Ada empat kali seingat Saksi?" tanya jaksa KPK M Takdir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
Saksi mengonfirmasi jumlah penerimaan uang yang pernah dialaminya sebelum akhirnya memutuskan menolak pemberian berikutnya.
"Seingat saya empat kali, karena yang kelima saya tolak di bulan awal Februari di hari Senin atau apa saya, seingat saya, saya tolak," jawab Bayu.
Sikap saksi yang baru menolak pada pemberian kelima menjadi sorotan penuntut umum.
"Ini kaitan dengan satu ditolak ini ya. Di pemahaman saya, empat kali mau, satu ditolak, tanggung banget loh tuh, Pak. Nah, kenapa?" tanya jaksa.
Bayu berdalih mengenai perasaannya sejak awal menerima amplop berisi uang tersebut.
"Dari awal sebenarnya sudah, sudah mulai nggak nyaman aja," jawab Bayu.
Jaksa mencecar alasan ketidaknyamanan tersebut mengingat penerimaan telah terjadi berulang kali.
"Nah, konteks nyaman, nyaman. Ini duit loh, ya. Tadi kalau misalnya sudah tidak nyaman, pertama kali itu ya, kan ada iklan tuh, tolak.
Nah, sekali, tolak. Kenapa empat kali yes, satunya nolak? Kan agak, ya pengunjung sidang pun logikanya sama.
Kenapa?" tanya jaksa.
Saksi memberikan argumen mengenai pembagian uang yang diterimanya dari pihak lain.
"Karena kalau saya, saya bisa saya sampaikan begini. Jadi kalau memang saya merasa nyaman itu pasti akan saya ambil sendiri. Saya simpan sendiri, saya pakai sendiri," jawab Bayu.
Ia kemudian menjelaskan alasan utamanya memutuskan untuk menolak pemberian uang yang terakhir.
"Waktu itu nggak tahu, feeling saja. Saya merasa sudah tidak, tidak, sudah saatnya untuk tidak menerima itu. Sudah saatnya untuk, maksudnya saya ingin, ingin mulai ya berubahlah," jelas Bayu.
Saksi mengaku telah menyampaikan keputusan penolakan tersebut kepada rekannya di internal instansi.
"Saya sampaikan ke Orlando itu, 'Sudahlah, saya nggak usah lagi'. Waktu itu saya, waktu ini, waktu terakhir itu," imbuhnya.
Dalam perkara ini, tiga pejabat Ditjen Bea Cukai didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor dari PT Blueray Cargo. Ketiga pejabat tersebut adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, mantan Kasubdit Intelijen Direktorat P2 Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.
Tiga orang dari pihak PT Blueray Cargo juga telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim, yaitu pimpinan perusahaan John Field dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara itu, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Andri masing-masing dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow