Sarwendah dan Ruben Onsu Saling Tantang Audit Finansial dan Kesehatan

Smallest Font
Largest Font

Proses pasca-perceraian antara presenter Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kian memanas setelah kedua belah pihak saling melayangkan tuntutan audit finansial serta kesehatan pada Rabu, 19 Agustus 2026, seperti dilansir dari Detik Hot.

Perseteruan ini dipicu oleh kegagalan mediasi serta rencana pihak Ruben Onsu yang menginginkan adanya audit terhadap penyaluran dana nafkah anak secara rutin setiap bulannya.

Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum Sarwendah menyatakan kesiapan mereka untuk membeberkan laporan penggunaan dana anak secara terbuka kepada pihak mantan suami.

"Kami siap untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaporan terhadap itu ya. Saya pastikan sekali lagi, kami siap menyampaikan pertanggungjawaban pelaporan terkait dengan biaya yang pernah diberikan," kata kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Chris Sam Siwu menerangkan bahwa seluruh pengeluaran untuk kebutuhan buah hati mereka selalu dicatat sebelum diajukan. Oleh sebab itu, ia menilai langkah pemeriksaan finansial untuk keperluan rumah tangga terkesan tidak biasa.

"Tetapi ya lucu aja ya. Audit itu kan biasa untuk perusahaan, untuk karyawan. Kalau yang mereka lakukan ini untuk kehidupan anak, anak makan bakso di pinggir jalan lalu diminta bon bakso, ini kan agak menurut saya agak gak lazimlah buat kami lawyer," ujar Chris Sam Siwu.

Sebagai bentuk perlawanan, pihak mantan istri kemudian mengajukan syarat pemeriksaan medis bagi Ruben Onsu guna menjamin keamanan anak-anak mereka.

"Klien kami tegaskan tidak keberatan itu (audit nafkah) dilakukan. Klien kami gak ada masalah karena semua buktinya ada. Tetapi yang lazim sebenarnya adalah audit kesehatan buat kami ya. Kalau dia memang mau meminta audit nafkah atau biaya pemeliharaan dan pendidikan itu, kita juga minta audit kesehatan terhadap klien Bang Minola," tegas Chris Sam Siwu.

Di sisi lain, perwakilan hukum Ruben Onsu mempertanyakan munculnya persyaratan riwayat medis tersebut secara mendadak di tengah persidangan.

Pihak Ruben Onsu menegaskan bahwa kesepakatan dalam Akta 39 di hadapan notaris telah menjamin hak bertemu anak bagi pria berusia 43 tahun itu tanpa ada persyarat khusus.

"Kalau memang benar itu ada dan itu membahayakan, harusnya dari awal kan itu sudah diatur. Loh, dia mengatakan, 'Oh ini kita tidak atur karena kita gak mau mengatur hal-hal yang sensitif'. Loh, tapi kan tetap harusnya bisa diakali dengan bahasa misalnya dengan syarat-syarat yang ditentukan di kemudian hari, boleh. Ini gak ada, tanpa syarat," ujar kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed