Sarwendah dan Ruben Onsu Sepakati Pembagian Harta Bersama

Smallest Font
Largest Font

Aktris Sarwendah dan presenter Ruben Onsu resmi menyepakati pembagian harta gana-gini pascaputusan perceraian mereka. Kesepakatan tertulis mengenai hak atas sejumlah aset tanah, rumah mewah, serta kendaraan pribadi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (8/9/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Hot.

Pihak Sarwendah memastikan seluruh urusan pembagian aset bersama telah tuntas dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemisahan harta ini disahkan melalui akta notaris guna menjamin kepastian hukum serta mencegah perselisihan kepemilikan di kemudian hari.

"Hak Sarwendah itu sudah jelas, sudah diatur terkait apa yang menjadi bagiannya, yaitu rumah BDN, rumah di Rempoa, dan beberapa kendaraan. Begitu juga haknya Bio, sudah diatur beberapa kendaraan dan aset, termasuk tanah dan sebagainya. Itu sudah jelas. Artinya secara hukum Ruben tidak lagi mengklaim bahwa rumah BDN itu miliknya," kata Jaenudin, Kuasa Hukum Sarwendah.

Penetapan pembagian aset tersebut diproses secara langsung setelah Pengadilan Agama mengabulkan gugatan perceraian kedua belah pihak. Pengesahan hukum dilakukan untuk mempertegas batas kepemilikan harta masing-masing pihak.

"Sebenarnya berkaitan dengan harta gana-gini itu sudah selesai. Begitu perceraian diputus, harta bersama dibagi dan dituangkan dalam sebuah perjanjian akta autentik melalui notaris. Artinya permasalahan sudah selesai, perceraian putus, harta sudah milik masing-masing," tutur Jaenudin, Kuasa Hukum Sarwendah.

Kuasa hukum juga membantah adanya isu perselisihan mengenai pihak yang berinisiatif mengajukan tuntutan pembagian harta tersebut. Dokumen kesepakatan tersebut telah ditandatangani secara sah oleh kedua belah pihak.

"Persoalan siapa yang meminta, siapa yang memberikan, itu sudah tidak penting lagi. Kita harus melihat substansi hukumnya bahwa itu sudah selesai karena adanya perjanjian tersebut. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak, oleh RO dan oleh Sarwendah," tegas Jaenudin, Kuasa Hukum Sarwendah.

Mengenai status sertifikat rumah di kawasan BDN yang kini ditempati Sarwendah, properti itu sebelumnya dibeli atas nama Ruben Onsu. Namun, hak penguasaan dan kepemilikan perdata kini telah sepenuhnya diserahkan kepada Sarwendah berdasarkan perjanjian tertulis.

"Rumah itu dibeli atas nama RO. Nah, dalam akta perjanjian itu, akta harta bersama, rumah itu diberikan atau bagian dari Sarwendah. Artinya dalam akta tersebut, bagian Sarwendah adalah rumah BDN termasuk juga rumah yang di Rempoa dan beberapa unit kendaraan," kata Jaenudin, Kuasa Hukum Sarwendah.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed