Sarwendah Terima Pembagian Aset Pascaperceraian dari Ruben Onsu

Smallest Font
Largest Font

Pembagian aset pascaperceraian antara Sarwendah dan Ruben Onsu telah disepakati menjadi hak milik Sarwendah, termasuk rumah dan beberapa kendaraan. Kesepakatan ini disahkan setelah perceraian mereka resmi di pengadilan.

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menjelaskan bahwa pembagian aset bukan hasil perebutan, melainkan kesepakatan tertulis yang berkekuatan hukum tetap. Sarwendah menerima rumah di kawasan BDN, rumah di Rempoa, dan beberapa kendaraan.

"Hak Sarwendah itu sudah jelas, sudah diatur terkait apa yang menjadi bagiannya, yaitu rumah BDN, rumah di Rempoa, dan beberapa kendaraan. Begitu juga haknya Bio, sudah diatur beberapa kendaraan dan aset, termasuk tanah dan sebagainya. Itu sudah jelas. Artinya secara hukum Ruben tidak lagi mengklaim bahwa rumah BDN itu miliknya," ujar Jaenudin.

Jaenudin menambahkan bahwa pembagian harta bersama telah selesai setelah perceraian diputus. Semua aset yang dibagi dituangkan dalam akta notaris agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan di masa depan.

"Sebenarnya berkaitan dengan harta gana-gini itu sudah selesai. Begitu perceraian diputus, harta bersama dibagi dan dituangkan dalam sebuah perjanjian akta autentik melalui notaris. Artinya permasalahan sudah selesai, perceraian putus, harta sudah milik masing-masing," kata Jaenudin.

Pihak Sarwendah juga membantah adanya perdebatan soal inisiatif permintaan aset. Menurut Jaenudin, tanda tangan kedua belah pihak pada dokumen pembagian menunjukkan kesepakatan bersama.

"Persoalan siapa yang meminta, siapa yang memberikan, itu sudah tidak penting lagi. Kita harus melihat substansi hukumnya bahwa itu sudah selesai karena adanya perjanjian tersebut. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak, oleh RO dan oleh Sarwendah," tegasnya.

Terkait status sertifikat rumah di BDN, Jaenudin mengakui rumah itu tercatat atas nama Ruben Onsu, namun hak kepemilikan dan penguasaan telah diserahkan ke Sarwendah sesuai akta kesepakatan.

"Rumah itu dibeli atas nama RO. Nah, dalam akta perjanjian itu, akta harta bersama, rumah itu diberikan atau bagian dari Sarwendah. Artinya dalam akta tersebut, bagian Sarwendah adalah rumah BDN termasuk juga rumah yang di Rempoa dan beberapa unit kendaraan," pungkas Jaenudin.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed