Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Investasi Kripto YWWSDC dan RTHAE karena Tanpa Izin OJK

Smallest Font
Largest Font

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha dari YWWSDC dan RTHAE setelah menemukan indikasi pelanggaran terkait penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital tanpa izin resmi.

Kedua entitas tersebut ternyata tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Mereka mengklaim memiliki izin di luar negeri dan sedang dalam proses pengurusan izin di OJK.

"Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau yang mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK. Masyarakat juga harus memastikan legalitas pihak penawar investasi serta memahami karakteristik, manfaat, dan risiko produk yang ditawarkan," kata Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam keterangan tertulis, Senin (31/8/2026).

YWWSDC mengaku sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. Mereka menawarkan skema investasi trading aset kripto serta pembelian token aset keuangan digital melalui platform mereka.

Hasil verifikasi Satgas PASTI menunjukkan YWWSDC tidak memiliki izin sebagai PAKD dari OJK dan menjalankan kegiatan usaha yang bertentangan dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Situs dan aplikasi mereka juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas PASTI juga menemukan indikasi perubahan alamat tautan (URL) dengan nama berbeda namun tampilan serupa, yang diduga terkait dengan YWWSDC.

Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine dengan janji pengembalian dana jika token yang ditawarkan tidak jadi listing di bursa.

Verifikasi menunjukkan RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia, tidak berizin dari OJK sebagai PAKD, dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai izin Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Situs dan aplikasi RTHAE juga tidak terdaftar sebagai PSE.

Satgas PASTI telah menghentikan operasional kedua entitas tersebut dan memblokir akses terhadap aplikasi dan URL terkait. Mereka juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

"Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan ke aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dipercepat. Satgas PASTI kembali mengingatkan agar waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing dan klaim pengurusan izin di OJK," ujar Hudiyanto.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed