OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal dan Blokir Rekening Penipuan
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal serta ratusan kegiatan keuangan tanpa izin hingga 31 Agustus 2026, seperti dilansir dari Detik Finance.
Penindakan tersebut dilakukan usai OJK menerima 30.328 pengaduan masyarakat sepanjang tahun berjalan. Selain entitas pinjaman online, otoritas juga menindak 242 investasi ilegal dan 27 kegiatan gadai ilegal yang beroperasi melalui situs maupun aplikasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengonfirmasi langkah tegas tersebut dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan secara daring pada Senin, 7 September 2026.
"Kegiatan pemberantasan keuangan ilegal ini terus akan kami perkuat termasuk dengan penggunaan teknologi pada waktunya," ujar Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.
Di samping penanganan entitas ilegal, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) milik OJK mencatat 668.441 laporan pengaduan penipuan sejak 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026. Dari laporan tersebut, sebanyak 1.276.688 rekening telah terverifikasi.
Langkah pemblokiran pun dilakukan terhadap ratusan ribu rekening terverifikasi untuk menyelamatkan dana korban kejahatan keuangan tersebut.
"Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi mencapai 1.276.688 rekening dengan 659.429 rekening telah diblokir. Total dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp 771,2 miliar, sementara dana yang telah kami kembalikan kepada korban mencapai sebesar Rp 206 miliar," ujar Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow