Polisi Jembatani Pengembalian Uang Korban Penipuan Lowongan Kerja di Jaksel
Polisi di Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menengahi pengembalian uang kepada tiga korban dugaan penipuan lowongan kerja palsu, Senin (7/9/2026). Perusahaan penyalur tenaga kerja diduga meminta uang komitmen kepada pelamar dengan janji pengembalian dalam 40 hari.
Menurut Kapolsek Pasar Minggu Kompol Theodorus Echeal Setiyawan, tiga korban dengan inisial RM, EM, dan DB telah menerima penggantian rugi berupa uang tunai.
"Untuk korban diganti rugi ada tiga orang. Yang di mana di situ bernama inisial RM, perempuan EM, dan perempuan DB," ujar Theodorus Echeal Setiyawan kepada wartawan di Mapolsek Pasar Minggu.
Polisi bertindak sebagai mediator setelah korban melaporkan kekhawatiran uang mereka hilang. Perusahaan setuju mengembalikan dana setelah koordinasi dengan pihak berwajib.
"Adapun kami sudah didatangi juga tadi hari ini tiga orang kembali untuk bisa berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan kami akan menjembatani tersebut semuanya, dan pihak perusahaan tersebut sudah menyanggupinya," kata dia.
Jumlah uang yang dikembalikan bervariasi, mulai dari Rp 30.000 hingga Rp 1,8 juta per korban.
"Kalau untuk ganti rugi itu bervariatif, ada yang Rp 50.000, ada yang Rp 30.000 dan Rp 1,8," ujarnya.
Hingga saat ini, Polsek Pasar Minggu belum menerima laporan polisi resmi dari korban. Korban lebih memilih penyelesaian damai dengan pengembalian uang.
"Tidak ada yang menerima laporan polisi dari pihak korban, kenapa, karena pihak korban di sini hanya meminta uangnya untuk kembali," jelas Theodorus.
Perusahaan penyalur kerja mengaku meminta uang sebagai biaya pendaftaran atau tanda komitmen. Uang tersebut dijanjikan akan dikembalikan setelah 40 hari.
"Untuk meminta uang di awal ini hanyalah untuk sebagai pendaftaran. Pendaftaran dalam arti sebuah jasa. Jasa yang di mana seperti yang diketahui sekiranya orang kalau misal contohnya mau mendaftar satpam, dia harus ada uang pangkal atau uang masuk ke perusahaan sebagai keseriusan," ucapnya.
Polisi telah memverifikasi legalitas perusahaan dan menemukan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha yang sah. Perusahaan juga memiliki rekam jejak dalam penyaluran tenaga kerja.
"Untuk perusahaan untuk kami cek semua dari NIB, dari izin perusahaannya semuanya legal, tercatat dan memang sudah beberapa kali perusahaan tersebut memang sudah pernah menyalurkan tenaga kerja dari pihak perusahaan tersebut," jelas Theodorus.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow