ANW Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto di SCBD

Smallest Font
Largest Font

Putra Ruben Onsu, Betrand Peto, disangkakan melakukan dugaan upaya persetubuhan dengan kekerasan terhadap seorang wanita berinisial ANW di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Minggu (13/9/2026) malam, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.

Kuasa hukum ANW, Nathanie Hutagaol, menjelaskan bahwa tindak pidana yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku mengacu pada pasal mengenai kejahatan terhadap kesusilaan dan fisik.

"Seperti yang disangkakan dalam Pasal 473, yaitu kekerasan melakukan persetubuhan," kata Nathaniel.

Lokasi kejadian tersebut berada di area luar fasilitas umum sebuah tempat hiburan malam di kawasan pusat bisnis Jakarta Selatan. Pihak pelapor mengklaim telah mengantongi bukti fisik berupa dokumentasi foto luka.

"Di lokasi kelab itu, di depan. Makanya ada kekerasan di luar toilet," ujarnya.

Pihak pelapor juga melampirkan bukti dokumentasi luka fisik yang dialami korban sebagai pendukung laporan awal.

ANW menyatakan bahwa dirinya sempat memberikan perlawanan fisik saat peristiwa tersebut berlangsung hingga timbul luka memar.

"Sempat, sempat (melawan). Kalau saya gak ngelakuin perlawanan, ngapain biru-biru badan saya," kata ANW.

Atas kondisi yang dialami korban, tim kuasa hukum berencana memberikan pendampingan psikologis serta berkoordinasi dengan lembaga perlindungan perempuan.

"Ya nanti kami pasti akan terpikir ke situ. Tapi sementara proses, sambil nanti apakah kami akan ke Komnas Perempuan, makanya saya harap Komnas Perempuan ikut ambil sikap di sini," tuturnya.

Mengenai situasi di tempat kejadian, pengacara menyebut kondisi sekitar lokasi tergolong ramai oleh pengunjung lain.

"Seharusnya melihat ya, ramai berarti ya yang melihat saksinya ya. Tapi kita gak tahu penglihatan mereka melihat kah atau penglihatan meka ke mana. Saya gak bisa berspekulasi juga mereka melihat atau nggak," ujarnya.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh pembuktian materiil diserahkan sepenuhnya kepada otoritas kepolisian, mengingat mereka tidak memegang dokumentasi visual saat kejadian.

"Gak ada, gak," kata Nathaniel.

Pihaknya menyerahkan proses pengumpulan barang bukti resmi termasuk dokumentasi kamera pengawas kepada penyidik kepolisian.

"Nanti kepolisian yang bekerja. Kita yakin kepolisian pasti akan bekerja dengan netral lah. Kita serahkan semua kepada pihak kepolisian," katanya.

Mengenai respons dari pihak terlapor termasuk tim hukum Ruben Onsu dan Minola Sebayang, pihak pelapor menilai penolakan atau bantahan merupakan hak hukum yang wajar.

"Orang membantah itu hak hukum dia juga. Kita gak bisa melampaui hak hukum dia, dia punya hak hukum, ini juga punya hak hukum," kata Nathaniel.

Pihak korban menegaskan proses hukum yang berjalan nantinya akan membuktikan kebenaran dari dugaan tindak pidana tersebut.

"Biarkan proses dan pembuktian yang menunjukkan itu, betul gak terjadi itu gitu," tegasnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed