Sidang Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Berlanjut di PN Jaksel
Sidang lanjutan perkara hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 2 September 2026, dengan agenda pembacaan gugatan dan laporan hasil mediasi.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Tiffani Setiawaty, mengatakan bahwa mediasi yang telah dilakukan sebelumnya tidak menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak, sehingga perkara langsung masuk ke pokok perkaranya, dilansir dari Detik Hot.
Dalam persidangan, pihak Ruben melakukan perbaikan redaksi gugatan, namun tidak mengubah substansi gugatan. Tiffani menegaskan bahwa isi gugatan tidak dapat disampaikan secara lengkap kepada publik karena perkara bersifat pribadi dan sidang tertutup.
"Tidak ada kesepakatan untuk berdamai, sehingga dimasukkan ke dalam pokok perkaranya," ujar Tiffani Setiawaty.
Dia menjelaskan bahwa pokok gugatan masih berkaitan dengan hak asuh anak, termasuk dugaan eksploitasi dan lingkungan tempat anak berada.
"Kemudian adanya dugaan-patut dugaan ya, bahwa anak itu berada di tempat lingkungan yang tidak baik, dan juga tidak memenuhi sebagaimana apa yang telah disepakati dalam akta kesepakatan," kata Tiffani.
Tiffani menegaskan tidak ada perubahan substansi gugatan, hanya perbaikan redaksional agar lebih jelas.
"Yang pasti tidak ada perubahan secara substansi, hanya perubahan secara redaksional aja supaya lebih jelas. Dan juga kita tidak merubah pokok gugatan kita yaitu hak asuh anak," tuturnya.
Ruben Onsu tidak hadir langsung dalam sidang kali ini. Tiffani menjelaskan ketidakhadiran Ruben bukan kewajiban dalam tahapan persidangan saat ini.
"Ruben hari ini memang gak hadir karena memang tidak ada kewajiban untuk prinsipal itu hadir. Karena kewajiban prinsipal hadir itu dalam hukum acara perdata ada pada waktu agenda mediasi, bukan pada waktu proses persidangan itu sudah berlanjut," ungkap Tiffani.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow