Sidang Dugaan Pelanggaran Label Suplemen Richard Lee Berlanjut di Tangerang
Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang melibatkan dokter Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (10/9/2026), dengan fokus perdebatan soal jenis sanksi yang tepat.
Agenda sidang kali ini menghadirkan perdebatan antara tim kuasa hukum Richard Lee dan saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penerapan sanksi pidana versus administratif pada persoalan label produk suplemen White Tomato (WT), yang menjadi pusat perkara, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mempertanyakan regulasi penandaan dan izin edar produk suplemen tersebut kepada saksi ahli BPOM. Ia menilai dakwaan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak tepat karena menyangkut persoalan label atau stiker.
"Ini dia peraturan nomor 24 tahun 2023. Nah, apabila ada yang melanggar peraturan ini, sanksinya apa?" tanya Faizal Hafied di ruang sidang.
Saksi ahli BPOM menjawab, "Administratif." Pernyataan ini menegaskan bahwa pelanggaran terkait penandaan produk masuk ranah sanksi administratif, bukan pidana.
Faizal Hafied kemudian membedah Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan yang mengatur mekanisme penempelan stiker atau logo pada kemasan.
"Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1, Pasal 4, Pasal 5, hampir seluruh pasal ini, maka dikenakan sanksi administratif. Bukan pidana nih!" tegas Faizal Hafied.
Lebih jauh, Faizal menegaskan bahwa produk suplemen yang menjadi objek perkara telah memiliki izin edar resmi dari BPOM dan telah melewati penilaian standar mutu dan keamanan farmasi.
Ia berargumen bahwa ketidaksesuaian label dalam promosi seharusnya diselesaikan melalui sanksi administratif kelembagaan, tidak melalui hukuman penjara hingga 12 tahun.
"Jadi kalau tadi ada masalah tadi, ini kan berdasarkan peraturan dari kantornya Ahli nih kan, BPOM nih kan? Terus berarti hanya administratif. Benar ya?
Dan kalau salah, seandainya salah nih, ini dihukum sanksinya tadi administratif. Betul ya?" tanya Faizal Hafied.
Tim kuasa hukum Richard Lee berpegang pada fakta bahwa unsur pidana Pasal 435 UU Kesehatan tidak dapat diterapkan karena produk tersebut terdaftar secara legal dan tidak mengandung sediaan farmasi berbahaya. Sidang pembuktian dijadwalkan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan ahli lainnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow