Sidang Richard Lee Ungkap Barang Bukti Produk Dibeli di Toko Pihak Ketiga
Pengadilan Negeri Tangerang menggelar persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan serta Perlindungan Konsumen yang menjerat dokter Richard Lee pada Kamis, 23 Juli 2026. Persidangan beragenda pemeriksaan saksi tersebut mengungkap asal-usul barang bukti yang ternyata dibeli dari toko pihak ketiga, bukan kanal resmi terdakwa.
Perkara yang bermula dari laporan Dokter Samira alias Doktif ke Polda Metro Jaya ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten. Tim kuasa hukum terdakwa menilai laporan tersebut mengandung kejanggalan formil dan materiil selama proses pembuktian di persidangan.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mencecar saksi pelapor mengenai keabsahan dokumen serta lokasi pembelian produk yang dijadikan barang bukti. Ia menegaskan bahwa produk skincare tersebut didapat dari akun toko pihak ketiga.
"Menurut laporan, online shop tersebut bukan punya Dokter Richard, bukan punya klien kami," ujar Faizal Hafied, kuasa hukum Richard Lee.
Faizal kemudian membeberkan rincian nama toko online yang tertera dalam dokumen laporan pihak pelapor.
"Oke, berarti bukan di toko klien kami, ini toko punya orang lain. Kedua, Saudara tahu beli di mana? Punya siapa?
Ada Richelle Shop, milik Suyanto, dan satu lagi online shop punya Arman. Produk itu bukan dari klien kami," kata Faizal Hafied, kuasa hukum Richard Lee.
Selain masalah tempat pembelian, Faizal juga menyoroti keabsahan surat kuasa pelapor yang dinilai tidak sesuai dengan Laporan Polisi.
"Kami temukan kebenaran formil yang baru. Contohnya, surat kuasa dari pelapor (Doktif) ke lawyernya ini adalah menguasakan untuk melaporkan korporasi, CV Athena. Jadi bukan untuk melaporkan Richard Lee secara pribadi," papar Faizal Hafied, kuasa hukum Richard Lee.
Ia menganggap perubahan subjek hukum di tengah jalan membuat laporan polisi tersebut cacat hukum sejak awal.
"Jadi surat kuasa ini ternyata secara formil diberikan untuk melaporkan CV Athena atau pimpinannya. Tapi ternyata di dalam LP-nya itu sudah menuju ke pribadi Richard. Jadi ini hal yang berbeda. Oleh karena itu seharusnya surat kuasa tersebut batal demi hukum," tutur Faizal Hafied, kuasa hukum Richard Lee.
Sementara itu, saksi pelapor sekaligus kuasa hukum Doktif, Haryadi Harding, memberikan jawaban ringkas saat dipertanyakan mengenai detail toko tempat pembelian produk.
"(Dokter Samira beli di) Online shop, saya lupa (online shop) punya siapa," ucap Haryadi Harding, kuasa hukum Doktif.
Haryadi menegaskan bahwa seluruh bukti transaksi sebenarnya telah dilampirkan dalam berkas pemeriksaan kepolisian.
"Tertulis, terdokumentasi," jelas Haryadi Harding, kuasa hukum Doktif.
Ketika dicecar mengenai alasan pelapor memilih membeli produk di luar toko resmi, Haryadi mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
"Saya tidak tahu," kata Haryadi Harding, kuasa hukum Doktif.
Di sisi lain, saksi Tiffany yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum mengklaim mengalami efek samping usai mengonsumsi suplemen White Tomatoes dan menggunakan produk DNA Salmon saat hamil.
"Sama dokter kandungan akhirnya disuruh setop dulu. Waktu itu, aku pakai satu box selama sebulan," ujar Tiffany, saksi konsumen.
Tiffany menambahkan bahwa penggunaan produk perawatan wajah tersebut memicu reaksi buruk pada kulitnya.
"Terus, besok paginya, muncul seperti koreng gitu di wajah," ungkap Tiffany, saksi konsumen.
Menanggapi Kesaksian tersebut, Richard Lee meragukan keaslian barang bukti yang ditunjukkan saksi di hadapan majelis hakim.
"Yang Mulia, saya juga meragukan barang bukti yang ditampilkan oleh di sini. Memang saya nggak tahu ini punyanya Tiffany atau tidak, tapi saya sangat meragukan sekali," kata Richard Lee, terdakwa.
Ia kembali menegaskan keraguannya terhadap bukti fisik yang dihadirkan saksi pelapor di ruang sidang.
"Yang Mulia, saya juga meragukan barang bukti yang ditampilkan oleh saksi. Saya memang tidak tahu bukti tersebut milik Tiffany atau tidak, tapi saya sangat meragukan sekali," ujar Richard Lee, terdakwa.
Menurut Richard, perbedaan fisik kemasan dan penandaan produk sangat terlihat dibanding produk asli buatan kliniknya.
"Kenapa saya yakin? Pertama, dilihat dari penandaan produknya saya yakin itu bukan milik saya," tegas Richard Lee, terdakwa.
Ia juga menolak tuduhan terkait sampel produk kecantikan varian DNA Salmon yang dijadikan barang bukti.
"Kedua, soal DNA salmon. Saya sangat yakin itu bukan produk saya. Terima kasih Yang Mulia," ucap Richard Lee, terdakwa.
Richard Lee lantas mempertanyakan keputusan pihak pelapor yang sengaja membeli produk di toko eceran tak resmi.
"Saya cuma mau tanya satu hal karena saya penasaran. Klinik saya buka setiap hari, toko online resmi saya juga beroperasi 24 jam. Jadi kenapa Dokter Samira membeli produknya di toko retail yang bukan milik saya?" tanya Richard Lee, terdakwa.
Ia merasa heran mengapa dirinya dijadikan terdakwa atas barang yang tidak dibeli dari pihak perusahaannya secara langsung.
"Kalau memang produknya tidak dibeli dari tempat saya, lalu kenapa saya yang harus duduk di sini sebagai terdakwa?" kata Richard Lee, terdakwa.
Richard mengimbau publik untuk selalu membeli produk eksklusif perusahaannya melalui saluran resmi guna menghindari barang tiruan.
"Saya sudah berkali-kali mengingatkan lewat media sosial agar konsumen membeli produk hanya melalui platform resmi. Apalagi produk Athena merupakan produk eksklusif yang hanya tersedia di klinik saya dan platform resmi saya. Jadi kenapa Dokter Samira justru membelinya dari platform lain?" pungkasi Richard Lee, terdakwa.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow