Sidang Richard Lee Memanas Cecar Saksi Doktif Soal Bisnis
Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dengan terdakwa Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (13/8/2026), memanas saat tim kuasa hukum mencecar saksi pelapor Samira Farahnaz atau Doktif terkait motif persaingan bisnis.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mempertanyakan alasan Doktif yang memiliki klinik kecantikan pribadi namun tertarik membeli dan meneliti produk milik kompetitornya. Pihak terdakwa mencurigai adanya agenda terselubung untuk memunculkan isu persaingan bisnis dalam kasus ini.
"Kami mau tanyakan diperdalam Yang Mulia karena beliau ini punya klinik kecantikan, tapi membeli produk orang lain tertarik dengan produk yang sama yang juga dijualnya. Jadi kami mau menanyakan motif dari pembelian ini," kata Faizal Hafied di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (13/8/2026).
Kecurigaan tim hukum semakin menguat ketika menyoroti kefasihan Doktif dalam menghitung rincian omzet penjualan produk Richard Lee yang mencapai puluhan miliar rupiah di platform TikTok dan Shopee.
"Kok saudari langsung menghitung Rp40 miliar dan juga Rp8 miliar? Ini motifnya apa? Apakah motif persaingan bisnis atau bagaimana?
Apakah kenapa ini sampai Rp40 miliar terungkap, Rp8 miliar terungkap? Apakah ada motif bisnis atau menginginkan keuntungan yang sama? Mohon dijelaskan," cecar Faizal Hafied.
Doktif membantah tuduhan melakukan investigasi khusus demi kepentingan bisnis pribadi dan menegaskan data omzet tersebut diperoleh langsung dari klaim Richard Lee di media.
"Yang mulia, omzet Rp40 miliar yang dia, yang dokter katakan di situ, itu adalah dari TV dia sendiri yang memamerkan penjualannya mencapai 40 miliar rupiah," jawab Doktif.
Doktif juga menegaskan posisinya sebagai konsumen yang dilindungi undang-undang serta menyatakan produk yang mereka pasarkan memiliki jenis yang berbeda.
"Saya di sini sebagai konsumen. Kalau misalnya lawyer keberatan, lah lawyer harusnya mengajukan dong penghapusan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," tukas Doktif.
Sebelumnya, dalam persidangan pada Kamis (6/8/2026), tim kuasa hukum Richard Lee juga menilai terdapat kejanggalan dan ketidaksesuaian antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kesaksian Doktif di ruang sidang.
"Kami saksikan memang banyak sekali hal-hal yang janggal, ada kebohongan-kebohongan yang menurut kami demikian. Jadi kami hanya berkisar dengan fakta-fakta yang ada, jadi tidak ada yang dibuat-buat," ujar Faizal Hafied saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/8/2026).
Faizal menyebutkan bahwa fakta hukum yang disampaikan saksi pelapor di hadapan majelis hakim tidak mengalir sesuai dengan dokumen penyidikan awal.
"Tapi dari fakta-fakta hukum itu ternyata tidak mengalir. Jadi ada semacam yang berubah, dibuat-buat, dan segala macam," ucap Faizal Hafied.
Ia mencontohkan adanya perubahan jawaban saksi saat dikonfirmasi mengenai poin-poin yang sebelumnya tercantum di dalam BAP.
"Kayak tadi contohnya apakah benar apa namanya tahu, karena di BAP-nya tahu, tapi di sini berubah. Jadi kami hanya di dari BAP sini aja, tidak ada hal-hal baru atau hal-hal yang kami rekayasa atau tidak," imbuh Faizal Hafied.
Faizal menambahkan pihak kuasa hukum masih menyiapkan puluhan pertanyaan susulan untuk menguji kesaksian pelapor pada persidangan berikutnya.
"Ini pekan depan akan kami ungkap secara tegas. Ini tadi baru sampai 30 pertanyaan, kami masih ada sampai 95 pertanyaan. Untuk menegakkan hukum dan kebenaran itu harus dilakukan dengan jalan yang benar, dengan kejujuran," pungkas Faizal Hafied.
Sementara itu, Richard Lee menegaskan bahwa produk kecantikan yang menjadi barang bukti dalam perkara ini dibeli oleh Doktif dari toko pihak ketiga, bukan dari toko resminya.
"Pertanyaan saya dari kemarin sudah sangat fix bahwa saksi Samira membeli dari toko lain atau bukan toko saya yaitu dr. Richard Shop dan juga dr. Richard Lee Shop. Itu sudah fix, bukan beli di toko saya," ucap Richard Lee.
Ia juga menyampaikan hal serupa dalam kesempatan terpisah terkait lokasi pembelian produk yang dipermasalahkan.
"Pertanyaan saya dari kemarin sudah sangat fix bahwa saksi Samira membeli dari toko lain atau bukan toko saya, yaitu dr. Richard Shop dan juga dr. Richard Lee Shop. Itu sudah fix, bukan beli di toko saya," ucap Richard Lee.
Selain masalah kesaksian, persidangan pada 6 Agustus 2026 juga diwarnai perdebatan ketika pihak Richard Lee memutar rekaman siaran langsung Doktif yang diduga dilakukan dari dalam ruang sidang.
"Ini Anda sedang berjualan di mana saya mau tanya tempatnya?" tanya Kuasa Hukum Richard Lee di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/8/2026).
Doktif memberikan tanggapan atas pertanyaan tersebut dengan menyatakan bahwa ia menghentikan aktivitas penjualan saat persidangan dimulai.
"Nah, saya pada saat sidang, saya tidak pernah berjualan. Pada saat sidang dimulai, saya menghentikan semua penjualan," jawab Doktif.
Ketika cecaran pertanyaan berlanjut, Doktif mempertanyakan keberadaan fitur keranjang kuning dalam tayangan video tersebut.
"Apakah di situ ada keranjang kuningnya? Di situ tidak ada keranjang kuningnya, jadi tidak berjualan pada saat itu kalau tidak ada keranjang kuningnya," jawabnya.
Faizal Hafied kemudian memperlihatkan stiker dalam video yang dinilai mengejek kliennya di tengah aktivitas siaran langsung tersebut.
"Di atasnya harga 'Suneo' Yang Mulia. Itu mengejek klien kami Yang Mulia. Jadi memberikan diskonnharga 'Suneo' Yang Mulia. Jadi kami ingin menanyakan apakah saudari berjualan saat di ruang sidang ini atau tidak?" tegas Faizal Hafidz.
Doktif menegaskan kembali bahwa dirinya menghentikan seluruh aktivitas jualan sebelum persidangan resmi dibuka.
"Pada saat sebelum persidangan," jawabnya.
Adu argumen kembali terjadi ketika kuasa hukum Richard Lee meminta kepastian mengenai lokasi pengambilan video siaran langsung tersebut.
"Saya tanya baik-baik, apakah Anda berjualan di dalam ruangan sidang utama Pengadilan Negeri Tangerang? Itu saja," tanyanya.
Doktif meminta agar jawabannya dihargai dan tetap mengacu pada keberadaan indikator keranjang kuning di layar.
"Jawaban saya, ini saya harus dihargai juga jawaban saya ya, tidak harus memaksakan sesuai dengan keinginan Anda ya. Saya jawab sesuai dengan jawaban saya. Jika di situ ditunjukkan keranjang kuningnya, jika memang ada ditunjukkan keranjang kuningnya, ya berarti di situ saya berjualan," jawabnya.
Doktif akhirnya mengakui aktivitas tersebut dilakukan di ruang sidang sebelum majelis hakim memulai persidangan.
"Berjualan di ruang sidang pada saat sidang belum dimulai. Pada saat sidang belum dimulai saya memang menjual. Tapi pada saat sidang sudah dimulai, saya berhenti melakukan penjualan," terangnya.
Atas kejadian itu, pihak kuasa hukum Richard Lee meminta majelis hakim menegur Doktif karena dinilai tidak menjaga etika persidangan.
"Jadi tidak ada etika Yang Mulia, dan mencari keuntungan pribadi di atas penderitaan orang lain," ujarnya.
Doktif menyatakan kesiapannya untuk ditegur jika tindakan yang dilakukannya sebelum sidang dimulai dianggap melanggar aturan.
"Siap Yang Mulia. Jika memang pada saat itu salah, saya jugabtidak ada masalah ditegur, karena pada saat itu memang tidak ada teguran dan pada saat itu sidang juga belum dimulai Yang Mulia," tutup Doktif di persidangan Richard Lee.
Kasus yang bermula dari laporan Doktif ke Polda Metro Jaya ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten dan saat ini terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow