Sony Bayar Rp 141 Miliar ke Gamer PlayStation atas Harga Game Digital
Sony setuju membayar sekitar USD 8 juta atau Rp 141 miliar kepada gamer PlayStation yang membeli game digital tertentu dengan harga lebih tinggi dari seharusnya, dilansir dari Detik iNET.
Pembayaran akan diberikan dalam bentuk kredit ke akun PSN bagi yang memenuhi syarat. Gamer yang telah menonaktifkan akun dapat mengajukan permintaan cek dengan batas waktu 27 Agustus 2026, yang bisa diperpanjang jika didukung bantuan hukum.
Gamer yang berhak harus berdomisili di Amerika Serikat dan membeli salah satu dari 103 game yang tercantum dalam dokumen pengadilan antara 1 April 2019 hingga 31 Desember 2024. Pemain dapat memeriksa riwayat pembelian di akun PSN.
Sony menghadapi gugatan class-action bernama Caccuri v. Sony Interactive Entertainment yang menuduh perusahaan melanggar undang-undang antimonopoli dengan memaksa konsumen membayar lebih mahal untuk game digital tertentu.
Gugatan ini terkait dengan penghapusan voucher digital dari pengecer pihak ketiga seperti Amazon dan penjual kunci aktivasi, yang dianggap menghilangkan kebebasan memilih bagi para gamer.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena rencana PlayStation yang tidak akan memproduksi cakram fisik mulai 2028.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow