Sony Sepakat Bayar Ganti Rugi Rp141 Miliar Terkait Monopoli Game Digital
Sony Interactive Entertainment menyetujui pembayaran kompensasi sebesar USD 7,85 juta atau sekitar Rp141 miliar untuk menyelesaikan gugatan class action di Pengadilan Distrik Utara California, Amerika Serikat, terkait tuduhan monopoli harga game digital di PlayStation Store.
Kompensasi berupa kredit ke akun PlayStation Network (PSN) ini ditujukan bagi konsumen berdomisili di Amerika Serikat yang membeli judul game digital tertentu dalam rentang 1 April 2019 hingga 31 Desember 2024. Diperkirakan ada sekitar 4,4 juta pemilik PlayStation yang memenuhi syarat penerimaan kompensasi tersebut.
Gugatan bertajuk Caccuri v. Sony Interactive Entertainment yang telah diajukan sejak 2021 ini menuduh Sony melanggar undang-undang antimonopoli. Produsen konsol tersebut dituding menghentikan penjualan kode voucher game digital melalui pengecer pihak ketiga seperti Amazon, sehingga mematikan persaingan pasar dan memaksa konsumen membayar harga lebih mahal langsung di platform resmi.
Dalam skema kesepakatan penyelesaian, Sony tidak mengakui kesalahan tetapi setuju membayar untuk menghindari proses sidang perdata. Sebagian besar konsumen yang akun PSN-nya masih aktif tidak perlu mengajukan klaim manual karena sistem akan mengidentifikasi transaksi secara otomatis, sementara pengguna yang telah menonaktifkan akun dapat mengajukan klaim via cek fisik hingga batas waktu 27 Agustus atau diperpanjang melalui pendampingan hukum.
Pencairan dana kredit PlayStation Store akan dilakukan setelah sidang persetujuan pengadilan pada 15 Oktober 2026 selesai dilaksanakan. Sejumlah judul populer masuk dalam daftar pengembalian dana, seperti Resident Evil 4, NieR: Automata, The Last of Us Remastered, Mass Effect Trilogy, Uncharted: Golden Abyss, hingga Killzone: Mercenary.
Sengketa harga ini mengemuka di tengah kebijakan Sony yang berencana menghentikan produksi media cakram fisik (disc) untuk game PlayStation baru mulai Januari 2028. Langkah tersebut mempercepat transisi penuh industri game menuju distribusi digital berbasis lisensi pengguna.
Di samping gugatan monopoli harga, Sony juga menghadapi gugatan class action terpisah yang diajukan pada 18 Juni di Pengadilan California terkait kejelasan status kepemilikan game digital. Penggugat mempermasalahkan penggunaan istilah 'purchase' dan 'buy' pada transaksi toko digital yang dinilai menyesatkan konsumen seolah-olah membeli produk secara permanen, padahal hanya memberikan lisensi terbatas yang informasinya ditempatkan pada penafian terpisah.
Sony membantah tuduhan tersebut dalam dokumen tanggapannya yang diajukan pada 21 Agustus dengan berargumen bahwa konsumen seharusnya memahami perbedaan antara membeli produk fisik dan memperoleh akses digital.
"Dilisensikan kepada Anda, bukan dijual," tegas Sony Interactive Entertainment.
Sony menjelaskan bahwa jika sistem digital memberikan kepemilikan mutlak, pembeli berikutnya tidak akan bisa membeli game yang sama karena produk tersebut telah dimiliki oleh pembeli pertama. Sony juga mengibaratkan kondisi ini pada game Resident Evil Requiem, di mana konsep kepemilikan digital berbeda dari barang fisik karena satu salinan digital dapat diakses banyak orang secara bersamaan melalui toko yang sama.
Dalam keterangan tertulis kepada konsumen melalui pengiriman surat elektronik, Sony mengingatkan kembali bahwa seluruh game digital yang dibeli melalui PlayStation Store merupakan lisensi penggunaan, bukan produk milik permanen.
Perusahaan menyertakan argumen mengenai mekanisme lisensi produk digital dalam dokumen pengadilan tersebut.
"Jika pembelian digital berarti kepemilikan atas gim secara langsung, pembeli berikutnya tidak akan dapat membeli gim yang sama karena gim tersebut sudah dimiliki oleh pembeli sebelumnya," jelas Sony.
Gugatan mengenai transparansi lisensi digital ini masih menunggu keputusan pengadilan California yang akan menjadi preseden penting bagi kebijakan industri game digital global.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow