Sony dan Warner Gugat Anthropic Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Dua perusahaan penerbit musik raksasa, Sony Music Publishing dan Warner Chappell Music, mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan pengembang kecerdasan buatan Anthropic di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California pada Jumat (28/8/2026). Langkah hukum ini diambil atas tuduhan pelanggaran hak kekayaan intelektual dalam skala besar untuk melatih model AI Claude.
Gugatan tersebut juga memuat nama pendiri Anthropic, Dario Amodei dan Benjamin Mann, sebagai tergugat individu. Para penggugat mengklaim puluhan ribu komposisi musik telah disalin tanpa izin, termasuk lagu populer seperti Paper Rings milik Taylor Swift, All I Want for Christmas Is You dari Mariah Carey, hingga Uptown Funk karya Mark Ronson dan Bruno Mars. Lagu lain yang disinggung meliputi Ain't No Mountain High Enough, Eye of the Tiger, Livin' on a Prayer, September, dan Hallelujah.
Penggugat menyebut tindakan Anthropic sebagai salah satu bentuk pencurian kekayaan intelektual terbesar dan paling terang-terangan yang masih berlangsung. Karya-karya tersebut diduga disalin berulang kali sebagai data latih maupun dihasilkan kembali dalam bentuk lirik lagu secara verbatim ketika pengguna memberikan perintah tertentu. Praktik pengumpulan data disinyalir dilakukan melalui scraping dari situs lirik berlisensi seperti MusixMatch dan LyricFind, torrent, serta pengunduhan ilegal.
Atas dugaan pelanggaran ini, Sony dan Warner menuntut ganti rugi hingga 150.000 dollar AS atau sekitar Rp2,66 miliar untuk setiap karya yang terbukti dilanggar secara sengaja. Selain itu, penggugat meminta ganti rugi hingga 25.000 dollar AS per pelanggaran atas penghapusan informasi manajemen hak cipta, penghancuran seluruh salinan karya yang melanggar, serta pembukaan data pelatihan Claude. Total potensi ganti rugi teoretis dapat mencapai miliaran dollar AS.
Meskipun Anthropic telah menerapkan sistem pengaman untuk mencegah munculnya lirik berhak cipta, penggugat menilai proteksi tersebut masih mudah diterobos melalui teknik re-prompting atau instruksi berulang. Pihak penerbit mengonfirmasi telah memberikan lisensi penggunaan karya untuk teknologi AI lain, namun menegaskan bahwa pengembangan AI harus dilakukan secara bertanggung jawab tanpa melanggar hukum.
"Kami tidak sepakat dengan klaim para penerbit dan akan membela diri secara tegas di pengadilan," kata juru bicara Anthropic seperti dikutip dari TechCrunch.
Gugatan ini memperpanjang deretan aksi hukum yang dihadapi Anthropic dari industri musik. Universal Music Publishing Group, Concord Music Group, dan ABKCO telah melayangkan gugatan sejak Oktober 2023 dan menyusul mengajukan gugatan kedua pada Januari 2026 senilai 3 miliar dollar AS. Produsen Claude ini juga menghadapi gugatan terpisah dari BMG pada Maret 2026 serta Round Hill Music pada 17 Agustus 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow