Sukhdev Singh Ajukan Gelar Perkara Khusus Terkait Dugaan Penipuan Investasi

Smallest Font
Largest Font

Suami aktris Bunga Zainal, Sukhdev Singh, menghadiri gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/8/2026) terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat dihentikan penyidik.

Dalam gelar perkara ini, Sukhdev didampingi kuasa hukumnya berupaya membuka kembali laporan yang diajukannya sejak Agustus 2024 setelah Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik) diterbitkan pada Juni 2026 dengan alasan kasus bukan tindak pidana, dilansir dari Detik Hot.

Kuasa hukum Sukhdev, Rayvindo Sinuraya, menyatakan, "Hari ini kita berterima kasih kepada Biro Wasidik Bareskrim Polri karena hari ini kita disambut baik. Agenda gelar perkara khusus hari ini juga berjalan dengan baik."

Rayvindo juga menilai penyidik awal kurang profesional dalam menangani kasus ini. Mereka melaporkan penyidik ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran etik.

"Jadi sebelum selain daripada kita memohon gelar perkara khusus, kita juga sudah melaporkan penyidik. Penyidiknya ini kita laporkan dengan dugaan tidak profesional menangani perkara ini. Belum maksimal penyelidikan sudah dihentikan penyidik," ujar Rayvindo.

Dalam gelar perkara, tim kuasa hukum melampirkan bukti tambahan, seperti rekaman percakapan bujuk rayu dan data perusahaan yang diklaim fiktif.

"Kita lampirkan juga bukti chat, bukti bujuk rayu, dan bukti terlapor ini yang meyakinkan kita dengan mengirimkan perusahaan-perusahaan. Ada tiga perusahaan tadi yang ditawarkan ke kita, dilampirkan, dan kita cek ke Kemenkumham, itu semua tidak ada," ujar Rayvindo.

Sukhdev menegaskan kerugian yang dialami melebihi Rp 2 miliar, belum termasuk kerugian imateriil berupa beban pikiran dan waktu selama dua tahun terakhir mengawal kasus ini.

"Kalau cerita yang dirugikan di sini, dua tahun lebih terfokusnya Pak Sukhdev ini terganggu," jelas Rayvindo.

Kasus berawal Agustus 2024 saat Sukhdev melaporkan seseorang berinisial DH atas dugaan penipuan investasi dengan modus menjanjikan keuntungan dari proyek tiga perusahaan yang ternyata tidak terdaftar di Kemenkumham.

Meski kasus pidana sempat mandek di penyelidikan Polda Metro Jaya dan dilaporkan ke Biro Wasidik Bareskrim, Sukhdev telah memenangkan gugatan perdata dengan putusan inkracht pada Maret 2026 yang mewajibkan terlapor membayar ganti rugi Rp 5,5 miliar.

Namun Sukhdev masih menuntut keadilan pidana karena dugaan sumpah palsu dan penipuan yang dilakukan terlapor secara sadar, menurut Detik Hot.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed