Aktivitas Tambang Nikel di Halmahera Rusak Lingkungan dan Picu Sanksi

Smallest Font
Largest Font

Operasi pertambangan nikel di Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, dilaporkan memicu kerusakan ekosistem yang parah serta mengancam kesehatan dan perekonomian masyarakat rentan setempat berdasarkan hasil sejumlah studi akademik dan pemantauan lapangan yang dirilis hingga Juli 2026.

Peneliti Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang, Iskandar mengungkapkan bahwa ekspansi tambang ini merusak keseimbangan alam secara meluas dan telah menyebabkan deforestasi yang signifikan.

"Kesimpulan menunjukkan bahwa penambangan nikel di Halmahera Tengah telah menyebabkan deforestasi di Halmahera Tengah sebesar 13%, sehingga mengganggu keseimbangan lingkungan, menyebabkan kerusakan pada sumber air bersih, sumber daya hayati, dampak ekonomi, kesehatan, hak asasi manusia, dan hukum iklim pada masyarakat rentan," tulis Iskandar dalam makalah studi itu.

Guna mengatasi kerusakan tersebut, ia mendesak adanya langkah korektif yang nyata dari pemegang otoritas kebijakan nasional.

"Pemerintah perlu mengatur kebijakan deforestasi dan reforestasi, perlu penegakan hukum yang ketat terhadap perusahaan penambangan nikel yang melanggar standar prosedur operasional lingkungan, dan melindungi masyarakat rentan di sekitar lokasi penambangan agar mereka dapat terus memperoleh hak ekonomi, kesehatan, hukum, sosial, dan hak asasi manusia," tulis Iskandar dalam makalah studi itu.

Dampak buruk terhadap alam Maluku Utara juga dipertegas dalam riset bertajuk The Extension Impact of Nickel Industry Activities in Weda Bay Central Halmahera, North Maluku, Indonesia hasil kolaborasi Nexus3 Foundation dan Universitas Tadulako.

"Kontaminasi sumber air, hilangnya keanekaragaman hayati, dan penggundulan hutan mengancam keseimbangan kesehatan ekologis dan mata pencaharian masyarakat secara keseluruhan," tulis para peneliti dalam laporan tersebut.

Kondisi ini terbukti dari merosotnya kualitas air Sungai Ake Jira dari Kelas I menjadi Kelas III, serta temuan ikan Teluk Weda yang mengandung arsenik 20 kali lipat dibanding tahun 2007.

"Kami merekomendasikan pengujian logam berat di muara sungai karena adanya laporan penumpukan sedimen," tulis para peneliti.

Hasil uji biologis menunjukkan 47 persen dari 46 responden memiliki kadar merkuri di atas batas aman 9 µg/L dan 32 persen kelebihan arsenik karena mengonsumsi seafood yang tercemar.

"Logam lain, termasuk nikel, talium, timbal, dan kadmium, berada di bawah batas aman. Pemantauan berkelanjutan sangat penting karena potensi efek kesehatan jangka panjang dari merkuri dan arsenik," tulis mereka.

Sebagai langkah antisipasi, tim peneliti meminta perhatian serius dari otoritas negara untuk mencegah penyebaran penyakit kronis.

"Pemerintah Indonesia harus menerapkan langkah-langkah untuk mengurangi paparan, mengantisipasi peningkatan penyakit tidak menular. Selain itu, risiko kontaminasi makanan dan dampaknya terhadap keanekaragaman hayati serta pencemaran laut perlu dipertimbangkan," tulis mereka.

Ancaman serupa juga menyasar wilayah Halmahera Timur, khususnya kawasan Teluk Buli, akibat maraknya sedimentasi tanah yang hanyut ke pesisir laut.

"Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menyebabkan stres pada terumbu karang yang memicu pemutihan atau coral bleaching, hingga kematian," kata Meutia Ismet, Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University.

Dampak ini berisiko memicu akumulasi logam berat pada biota laut yang dikonsumsi warga pesisir.

"Dalam jangka panjang, logam berat yang terakumulasi dalam konsentrasi tinggi dapat meningkatkan risiko berbagai gangguan kesehatan kronis, mulai dari penyakit kulit, gangguan saraf, penurunan fungsi ginjal, hingga peningkatan risiko kanker. Risiko ini akan menjadi besar apabila masyarakat pesisir mengandalkan hasil tangkapan dari perairan yang telah terkontaminasi," jelas Meutia seperti dilansir laman IPB.

Di sisi lain, pencemaran laut akibat aktivitas nikel juga sedang diselidiki oleh Ditpolairud Polda Maluku Utara terkait karamnya tongkang BG Sentosa Jaya bermuatan 8.007,85 WMT ore nikel milik PT Prima Dharma Karsa pada Minggu, 15 Maret 2026 di Weda Tengah.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari KLHK dan KKP untuk mengetahui dampak limbahnya seperti apa di lingkungan tersebut," kata AKBP Agus Setiawan, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara.

Keterangan dari dua kementerian tersebut akan menjadi acuan polisi untuk menetapkan status hukum perkara kecelakaan kapal tua itu.

"Kalau sudah menerima hasilnya, tentu kami akan menggelar perkara dan mengambil langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku," tegas AKBP Agus saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya pada Rabu, 8 Juli 2026.

Sementara itu, pelanggaran pengelolaan limbah juga menyeret PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) yang diduga kuat mengabaikan standar kelayakan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di area terbuka tanpa alas di Halmahera Timur.

"Hal ini jelas melanggar ketentuan Pasal 276 ayat 1 PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Alan Ilyas, Ketua Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara pada Kamis, 9 Juli 2026.

Berangkat dari rentetan masalah lingkungan tersebut, LPP Tipikor Maluku Utara mengambil langkah progresif dengan berencana melaporkan secara resmi PT ANI ke Kejaksaan Agung dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Apa yang dilakukan PT Adhita Nikel Indonesia merupakan tindak pidana lingkungan yang sangat serius. Kami meminta Menteri ESDM mencabut IUP perusahaan tersebut demi efek jera," kata Alan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed