Trump Klaim Kepemilikan Bulan Meski Terhalang Traktat Antariksa
Presiden Amerika Serikat Donald Trump melontarkan klaim bahwa Bulan merupakan wilayah milik negaranya melalui unggahan di platform media sosial Truth Social. Namun, klaim kedaulatan tersebut terhalang oleh instrumen hukum internasional yang melarang penguasaan wilayah di luar angkasa.
Pernyataan Trump ini dilaporkan oleh media IFLScience pada Rabu (9/9/2026). Sebelum klaim mengenai Bulan, Trump juga menarik perhatian publik usai mengusulkan perubahan nama Teluk Meksiko, Danau Ontario, serta mengubah nama New Mexico menjadi New America.
Mengenai batasan hukum di luar angkasa, sebanyak 111 negara telah menandatangani Traktat Antariksa (Outer Space Treaty) sejak tahun 1967. Perjanjian hukum internasional ini menegaskan bahwa ruang angkasa tidak dapat dijadikan objek penguasaan nasional melalui klaim kedaulatan, penggunaan, pendudukan, atau cara lainnya.
Pihak akademisi menjelaskan dasar aturan hukum luar angkasa yang berlaku bagi seluruh negara penandatangan. Traktat tersebut menjamin kebebasan akses eksplorasi antariksa untuk seluruh umat manusia tanpa adanya klaim kepemilikan wilayah.
"Prinsip terpenting dari Traktat Antariksa (Outer Space Treaty) adalah bahwa antariksa diperuntukkan bagi semua orang, dan setiap pihak memiliki kebebasan untuk melakukan eksplorasi serta akses ke seluruh wilayah," ujar Michelle Hanlon, Instruktur Hukum Penerbangan dan Antariksa di Research Counsel.
Michelle Hanlon kemudian menggarisbawahi kewenangan hukum internasional terkait wilayah antariksa. Tidak ada satu pun otoritas yang berhak mengklaim kepemilikan atas objek di luar Bumi.
"Prinsip penting lainnya adalah bahwa tidak ada negara yang boleh mengklaim wilayah di antariksa. Tidak ada pihak yang memiliki wewenang semacam itu atas Bulan," kata Michelle Hanlon.
Aturan ini juga melingkupi pembangunan fisik seperti stasiun penelitian berbasis sains yang hasilnya wajib dibagikan. Meski demikian, regulasi mengenai komersialisasi fisik masih memiliki ruang ketidakpastian.
"Namun, bagaimana jika membangun hotel di Bulan? Tidak ada pihak yang memiliki wewenang untuk menyatakan, 'Ya, Anda boleh membangun hotel itu'," terang Michelle Hanlon.
Di sisi lain, efektivitas penegakan traktat ini memicu kritik dari pengamat industri. Meskipun Amerika Serikat menjadi salah satu negara penandatangan, posisi Presiden AS dinilai berpotensi mengabaikan komitmen internasional tersebut secara sepihak.
"Pada kenyataannya, satu-satunya hukum internasional yang ada hanyalah hukum yang diberlakukan oleh pihak hegemon (atau para hegemon), yang dapat melanggarnya sesuka hati," jelas Peter Hague, analis industri antariksa di Substack.
Peter Hague menilai komitmen negara-negara besar terhadap klausul batasan wilayah dan militerisasi antariksa sangat lemah dalam praktiknya.
"Tidak ada negara penandatangan utama Traktat Antariksa yang menganggap aspek-aspeknya yang paling membatasi -- terkait hal-hal seperti klaim wilayah dan aktivitas militer -- sebagai sesuatu yang wajib mereka patuhi untuk tidak dilakukan," tambah Peter Hague.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow