Turki Minta Interpol Terbitkan Red Notice Penangkapan Netanyahu
Pemerintah Turki resmi meminta Interpol menerbitkan red notice untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan seorang warga bernama Afek Moskovitch atas dugaan genosida terhadap aktivis armada bantuan kemanusiaan menuju Gaza.
Permintaan penangkapan internasional ini diajukan Kementerian Kehakiman Turki melalui Kementerian Luar Negeri ke Interpol setelah Pengadilan Pidana Berat Istanbul ke-11 menerbitkan surat perintah penangkapan pada 14 Juli 2026. Kasus bernomor 2026/108 Esas tersebut menjerat 35 terdakwa atas aksi penyerangan militer Israel terhadap armada kapal Global Freedom Flotilla di perairan internasional pada Mei lalu.
Menteri Kehakiman Turki Akin Gurlek menegaskan proses hukum atas pencegatan armada bantuan tersebut berlanjut dengan tekad penuh.
"Sebagai bagian dari proses hukum terkait serangan di perairan internasional terhadap para aktivis armada bantuan kemanusiaan dan sesuai dengan surat perintah penangkapan yang diterbitkan pada 14 Juli 2026 terhadap Benjamin Netanyahu dan Afek Moskovitch atas tuduhan 'genosida', Kementerian Kehakiman telah meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan red notice guna penangkapan internasional mereka," demikian pernyataan menteri Turki tersebut, dilansir Al-Jazeera, Sabtu (22/8/2026).
Gurlek menambahkan bahwa pihak Ankara tidak akan membiarkan kejahatan di Gaza ditutupi atau dilindungi oleh impunitas hukum.
"Proses peradilan mengenai serangan yang dilakukan terhadap aktivis Global Freedom Flotilla, yang berlayar untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Gaza, berlanjut dengan tekad. Dalam kasus bernomor 2026/108 Esas dari Pengadilan Pidana Berat Istanbul ke-11, penuntutan sedang dilakukan terhadap 35 terdakwa, termasuk Benjamin Netanyahu dan Afek Moskovitch," ungkap Menteri Kehakiman Turki, Akin Gürlek, lewat akun X resminya, Jumat (21/8/2026).
Turki memastikan akan memanfaatkan seluruh instrumen hukum nasional dan internasional demi menyeret otoritas Israel ke ranah pertanggungjawaban.
"Sejalan dengan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada 14 Juli 2026, untuk Benjamin Netanyahu dan Afek Moskovitch atas tuduhan ‘Genosida’, sebuah permintaan telah dibuat kepada Kementerian Dalam Negeri kami untuk penerbitan red notice di tingkat internasional untuk pencarian mereka, dan dokumen yang relevan telah diteruskan ke Kementerian Luar Negeri kami," kata Gürlek.
Pemerintah Turki menjatuhkan rentetan tuduhan berat kepada Netanyahu, mulai dari kejahatan terhadap kemanusiaan, penyiksaan, perampasan kemerdekaan, hingga pembajakan armada laut di perairan internasional.
"Kami dengan tegas menolak gagasan bahwa pemerintahan Netanyahu, yang menerapkan kebijakan genosida di Gaza, tidak tersentuh dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Kami tidak akan membiarkan kejahatan yang dilakukan di Gaza ditutup-tutupi atau pelakunya dilindungi oleh impunitas. Kami akan dengan tegas memanfaatkan semua kemungkinan hukum nasional dan internasional," tegas Gürlek.
Selain mengajukan permohonan ke Interpol, Turki juga merilis surat penangkapan domestik untuk Netanyahu atas operasi militer Israel di Jalur Gaza.
"Dalam perkara nomor 2026/108 Esas di Pengadilan Pidana Berat Istanbul ke-11, proses penuntutan dilakukan terhadap 35 terdakwa, termasuk Benjamin Netanyahu dan Afek Moskovitch," ucap Gurlek dalam unggahannya pada Jumat (21/8).
Otoritas hukum Turki juga melimpahkan dokumen pendukung ke Kementerian Dalam Negeri agar koordinasi ekstradisi internasional dapat segera membuahkan hasil.
"Dalam perkara tersebut, sejalan dengan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada 14 Juli 2026 terhadap Benjamin Netanyahu dan Afek Moskovitch atas tuduhan 'genosida', permintaan telah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri kami untuk menerbitkan red notice di tingkat internasional guna mencari dan menangkap mereka, dan dokumen terkait telah diteruskan kepada Kementerian Luar Negeri kami," papar Gurlek menambahkan.
Ankara menekankan penahanan puluhan aktivis dari 50 kapal armada kemanusiaan Mediterania tidak bisa dibiarkan tanpa konsekuensi hukum.
"Kami tidak akan membiarkan kejahatan yang dilakukan di Gaza ditutup-tutupi atau para pelakunya dilindungi dari jerat hukum," tulis Gurlek di X.
Pihak Turki mengonfirmasi permohonan resmi pemberitahuan merah sudah dikirimkan secara formal kepada Interpol untuk diproses lebih lanjut.
"Sebagai bagian dari proses hukum terkait serangan terhadap para aktivis di atas kapal Flotilla di perairan internasional, kami telah meminta Interpol untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional untuk Bapak Netanyahu dan Bapak Moskovitch," kata Gurlek.
Menanggapi langkah hukum Ankara, Kantor Perdana Menteri Israel mengecam tindakan Turki dan menolak seluruh tuduhan genosida.
"Israel sudah lama tidak terkesan dengan kemunafikan Turki. Erdogan adalah seorang diktator antisemit yang membantai warga Kurdi, mendukung pembantaian yang dilakukan organisasi teroris Hamas, dan menindas rakyatnya sendiri," kata kantor Netanyahu dalam sebuah pernyataan pada Jumat (21/8).
Netanyahu menegaskan bahwa militer Israel akan terus mengambil langkah tegas untuk menghadapi dinamika ancaman di kawasan.
"Upaya Turki yang menyedihkan untuk mengintimidasi para pemimpin dan tentara Israel tidak akan membuahkan hasil. Kami akan terus bertindak tegas untuk melawan setiap ancaman keamanan," kata Israel.
Konflik diplomatik kedua negara kian memanas setelah Israel menyerang pangkalan udara di Suriah dekat perbatasan Turki dengan alasan mencegah pengerahan militer Ankara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow