UGM Pastikan Tidak Ubah Nomenklatur Jurusan Teknik Jadi Rekayasa
Universitas Gadjah Mada atau UGM memastikan tidak mengubah nomenklatur nama program studi dari teknik menjadi rekayasa pada pengumuman resmi Rabu (20/5/2026). Keputusan ini diambil menyusul adanya aturan baru mengenai penamaan program studi dari pemerintah pusat.
Pihak Fakultas Teknik UGM menilai bahwa perubahan nomenklatur tersebut saat ini belum bersifat mendesak atau urgent untuk dilakukan. Kebijakan pergantian nama dinilai perlu mempertimbangkan kesiapan instansi serta pemahaman masyarakat luas.
Langkah UGM ini merespons terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025. Surat Keputusan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kemendiktisaintek tersebut mengatur tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademi dan Pendidikan Profesi.
Dekan Fakultas Teknik UGM menjelaskan bahwa penyesuaian nama prodi di perguruan tinggi membutuhkan kajian mendalam terkait serapan dunia kerja. Istilah teknik dinilai sudah sangat melekat dan diakui oleh sektor industri nasional maupun internasional.
Sebelumnya, banyak pihak mempertanyakan mengenai isu "kenapa teknik diganti rekayasa" di lingkungan kampus. Perubahan ini awalnya diproyeksikan untuk menyelaraskan istilah akademik dengan terjemahan serapan asing.
Kemendiktisaintek sendiri pada Minggu (17/5/2026) sebenarnya telah mempublikasikan penjelasan resmi mengenai istilah Rekayasa dan Teknik di laman resminya. Pemerintah menyebut kedua istilah tersebut memiliki landasan kajian yang setara.
Perbedaan Istilah Teknik dan Rekayasa
Masyarakat dan calon mahasiswa sering kali bingung mengenai "apa bedanya teknik dan rekayasa" dalam dunia pendidikan tinggi. Secara umum, kedua kata tersebut merujuk pada bidang keilmuan yang sama namun menggunakan serapan bahasa berbeda.
Berikut adalah perbedaan mendasar penggunaan istilah tersebut berdasarkan praktiknya:
| Aspek Perbandingan | Istilah Teknik | Istilah Rekayasa |
|---|---|---|
| Asal Serapan Kata | Bahasa Belanda (Techniek) | Bahasa Melayu / Indonesia |
| Penggunaan Industri | Sangat Umum / Regulasi Hukum | Akademik / Proyek Spesifik |
| Penerapan di UGM | Dipertahankan | Belum Diaplikasikan |
Meskipun regulasi Nomor 96/B/KPT/2025 membuka peluang perubahan, UGM memilih konsisten menggunakan nama teknik. Kebijakan ini diambil demi menjaga standarisasi lulusan agar tidak memicu kerancuan administrasi saat mencari pekerjaan.
Konteks Capaian Akademik Kampus
Keputusan mempertahankan nomenklatur ini berjalan beriringan dengan komitmen UGM dalam menjaga mutu pendidikan tingkat tinggi. UGM baru saja menempati peringkat pertama dalam QS Sustainability Rankings 2026 di Indonesia, disusul Universitas Indonesia pada peringkat kedua.
Kualitas akademik yang stabil terbukti melahirkan lulusan berprestasi dari berbagai usia di universitas ini. Sebagai contoh, pada wisuda pascasarjana tanggal 22–23 April 2026 di Grha Sabha Pramana, UGM meluluskan wisudawan senior yang menarik perhatian publik.
Djoko Slamet Pudjorahardjo, seorang peneliti BRIN yang berusia 68 tahun, berhasil lulus S2 Fisika UGM dengan capaian luar biasa. Kisah inspiratif tersebut menegaskan mutu riset rumpun sains dan teknologi di UGM tetap kompetitif.
Berikut adalah data prestasi studi pascasarjana yang diraih peneliti senior tersebut:
- Usia Kelulusan: 68 Tahun
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): 3,98 (Cum Laude)
- Durasi Studi: 1 Tahun 11 Bulan 29 Hari
- Fokus Riset Tesis: Siklotron kapasitas energi 30 MeV
Melalui dasar kekuatan akademik dan reputasi global tersebut, Fakultas Teknik UGM memantapkan posisi untuk tidak terburu-buru mengubah nama jurusannya. Koordinasi dengan Kemendiktisaintek akan terus dilakukan guna memantau perkembangan implementasi regulasi penamaan prodi di masa depan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow