Universitas Pertahanan Izinkan Kadet Putri Muslim Pakai Hijab Selama Pendidikan

Smallest Font
Largest Font

Universitas Pertahanan (Unhan) mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan hijab bagi kadet mahasiswa S1 dan D3 muslim putri selama masa pendidikan, tertanggal 24 Agustus 2026 dan ditandatangani oleh Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Umum, Marsekal Muda TNI Yusran Lubis, atas nama Rektor Unhan, dilansir dari Detikcom. Surat edaran tersebut mengizinkan kadet putri muslim menggunakan hijab hitam selama semua kegiatan pendidikan dan latihan di Unhan. Ketentuan ini berlaku sementara sampai desain hijab resmi Unhan ditetapkan. Ketentuan penggunaan hijab mengharuskan hijab dipakai rapi, tidak mengganggu keamanan, dan tidak menghambat operasional pendidikan maupun latihan.

Dasar kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 tentang Unhan serta Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet, dan siaran pers Kementerian Pertahanan yang menegaskan tidak ada larangan penggunaan hijab bagi kadet Unhan.

Surat edaran menyatakan bahwa nilai ketakwaan menjadi bagian dari kode kehormatan kadet dan kadet diarahkan untuk menjalankan keyakinan agama masing-masing selama kedinasan maupun kehidupan pribadi. "Selain itu menjalankan ibadah dan pembinaan mental juga secara tegas ditetapkan sebagai salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan," begitu keterangan surat edaran tersebut.

"Dengan demikian disampaikan bagi Kadet Mahasiswa S-1 dan D-3 Muslim Putri diijinkan menggunakan Hijab di semua kegiatan pendidikan dan latihan Unhan RI," tambah surat edaran. Kepala Biro Informasi Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan.

"Betul, Surat Edaran tersebut resmi dikeluarkan oleh Universitas Pertahanan RI sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan dan penjelasan resmi Kemhan sebelumnya terkait penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim," ujar Rico. Kementerian Pertahanan merespons isu penggunaan hijab yang berkembang di media sosial dan pemberitaan dengan menjelaskan bahwa larangan memakai hijab saat Latihan Dasar Militer di Akademi Militer Magelang hanya berlaku pada kegiatan tertentu demi aspek keamanan dan keselamatan latihan. Hal ini merupakan pengaturan teknis yang tidak dimaksudkan untuk membatasi keyakinan atau pelaksanaan ajaran agama.

Kadet perempuan muslim di Unhan diperbolehkan memakai hijab di lingkungan tempat tinggal, kegiatan di luar kampus, dan saat magang. Penggunaan pakaian kadet dalam pendidikan dan latihan disesuaikan dengan karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan arahan agar ketentuan seragam kadet disesuaikan untuk mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan muslim secara seragam dan proporsional. Penggunaan hijab diatur agar rapi, disiplin, aman, dan tidak mengganggu keluwesan gerak dalam pendidikan dan latihan. Kementerian Pertahanan menegaskan Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tidak memuat larangan spesifik bagi penggunaan hijab kadet perempuan.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Unhan mengklarifikasi isu pelarangan hijab bagi kadet putri yang beredar di media sosial.

"Jika peristiwa itu benar terjadi, maka itu adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 serta ketentuan pelanggaran HAM," kata Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Siti Ma'rifah. Dia menegaskan bahwa setiap warga negara dijamin hak kemerdekaannya, termasuk menjalankan ajaran agama dan menjaga keberagaman sesuai semangat Bhinneka Tunggal Ika.

"Pelarangan hijab menciderai makna kemerdekaan dan kemunduran perjalanan bangsa," ujar Siti Ma'rifah.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed