Universitas Pertahanan Izinkan Kadet Muslimah Gunakan Hijab Saat Pendidikan
Universitas Pertahanan Republik Indonesia mengeluarkan aturan resmi yang memperbolehkan kadet mahasiswi muslimah mengenakan hijab selama menjalani pendidikan dan latihan di lingkungan kampus. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/201/VIII/2026 yang diterbitkan pada 24 Agustus 2026 dan ditandatangani oleh Wakil Rektor II Unhan, Marsekal Muda TNI Yusran Lubis, atas nama Rektor Unhan, dilansir dari Detikcom. Surat edaran tersebut mengacu pada Perpres Nomor 5 Tahun 2011 tentang Universitas Pertahanan dan Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa nilai ketakwaan merupakan bagian dari kode kehormatan kadet mahasiswa, dan para kadet diarahkan untuk menjalankan kehidupan beragama sesuai keyakinan masing-masing selama pendidikan dan latihan.
"Selain itu menjalankan ibadah dan pembinaan mental juga secara tegas ditetapkan sebagai salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan," tertulis dalam surat edaran tersebut. Ketentuan khusus bagi kadet mahasiswi S1 dan D3 muslimah mengizinkan penggunaan hijab berwarna hitam saat mengenakan seragam pakaian dinas. Hijab harus dipakai dengan rapi, tidak mengganggu keamanan, dan tidak menghambat operasional pendidikan dan latihan.
Hijab berwarna hitam ini berlaku sementara sampai desain hijab resmi Unhan ditetapkan. Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan dan penegasan resmi dari Kemhan mengenai penggunaan hijab bagi kadet perempuan muslim.
"Betul, Surat Edaran tersebut resmi dikeluarkan oleh Universitas Pertahanan RI sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan dan penjelasan resmi Kemhan sebelumnya terkait penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim," ujar Rico. Rico menambahkan bahwa aturan ini merupakan penyempurnaan teknis agar tidak terjadi perbedaan pemahaman di lapangan. "Prinsipnya, hak Kadet untuk menjalankan keyakinan agamanya tetap diakomodasi, dengan tetap memperhatikan disiplin, keseragaman dan aspek keselamatan dalam pendidikan maupun latihan," kata Rico.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Prof Dr KH M Asrorun Ni'am Sholeh, menyambut baik aturan baru ini dan menilai sebagai manifestasi komitmen bangsa untuk menempatkan nilai ketakwaan dalam citra diri bangsa.
"Karenanya saya memberikan apresiasi atas penerbitan SE tersebut. SE penggunaan jilbab bagi kadet muslimah adalah manifestasi dari komitmen bangsa Indonesia, termasuk Unhan, untuk menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari citradiri bangsa," ujar Ni'am. Ni'am menilai Unhan sebagai perguruan tinggi prestisius yang harus dikelola secara profesional dan berharap aturan ini segera ditindaklanjuti dengan regulasi permanen serta implementasi yang konsisten. Ia juga memberi apresiasi kepada Asma Ahdia yang berani menyuarakan persoalan tersebut secara terbuka.
"Kasus ini tidak lepas dari kepeloporan anak muda yang berkarakter, Asma Ahdia, yang berani speak up. Secara khusus saya memberikan apresiasi. Anak muda berkarakter dan berpegang pada prinsip seperti ini yang harus didukung dan diberi ruang untuk berkembang," kata Ni'am.
Lebih lanjut, Ni'am berharap Unhan memberi kesempatan kepada Asma untuk melanjutkan pendidikan kedokteran di kampus tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow