Vonis Kasus Korupsi Gas PGN Rp 255 Miliar Dijatuhkan

Smallest Font
Largest Font

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi transaksi jual-beli gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk pada Kamis, 20 Agustus 2026. Putusan tersebut disahkan setelah kedua terdakwa terbukti merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau sekitar Rp 255 miliar.

Mantan Direktur Utama PT PGN periode 2009-2017 Hendi Prio Santoso dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti SGD 500 ribu. Sementara itu, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi Arso Sadewo Tjokrosoebroto divonis 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 118,25 miliar subsider 4 tahun penjara.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya menuntut Hendi dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Adapun Arso Sadewo sebelumnya dituntut pidana 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 118,25 miliar.

Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani menegaskan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana bersama-sama dalam transaksi jual beli gas tersebut.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani saat membacakan amar putusan.

Konstruksi perkara berawal dari transaksi kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT IAE pada periode 2017–2021 melalui skema pembayaran di muka sebesar USD 15 juta. Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkapkan dalam persidangan sebelumnya bahwa skema uang muka tersebut tidak masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT PGN Tbk Tahun 2017 dan 2018.

Jaksa penuntut umum menyebutkan dampak kerugian negara akibat transaksi yang mendahului proses uji tuntas tersebut.

"Merugikan keuangan negara sebesar US$ 15 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi ketika membacakan surat dakwaan.

Pihak penasihat hukum terdakwa sempat mengajukan nota pembelaan dalam persidangan sebelumnya. Kuasa hukum Arso Sadewo, Linda Caroline Ketaren, mengklaim kerugian yang timbul bukan disebabkan oleh pihak kliennya.

"Jika ada kerugian negara itu disebabkan oleh PGN sendiri yang tidak mau mengambil gas sesuai dengan kontrak jual beli gas. Padahal, gas masih ada dan infrastruktur tersedia, dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sudah mengizinkan," ujar Linda Caroline Ketaren SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Linda mengharapkan pertimbangan majelis hakim terhadap seluruh bukti yang dihadirkan di persidangan.

"Saya berharap agar Majelis Hakim akan mempertimbangkan pledoinya dan obyektif melihat semua fakta persidangan yang ada," ungkap Linda Caroline Ketaren SH MH dari kantor law firm Janses and Co yang beralamat di gedung Signature Park di MT Haryono, Jakarta ini.

Di sela-sela proses negosiasi awal skema pembayaran di muka, jaksa KPK juga sempat menirukan dialog mengenai kesepakatan komitmen fee dalam perantara pertemuan.

"Kemudian Yugi Prayanto menanyakan ‘ada success fee-nya enggak?’, dan dijawab oleh terdakwa Arso Sadewo ‘ada, bos’," ujar jaksa KPK.

Hendi Prio Santoso dinyatakan terbukti melanggar ketentuan pidana terkait korupsi juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 KUHP. Majelis hakim menetapkan bahwa uang pengganti SGD 500 ribu yang dibebankan kepada Hendi memperhitungkan dana yang telah disetorkan sepenuhnya ke rekening penampungan KPK.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed