Jaksa Ungkap Kasus Gratifikasi Dan Valas Milik Sudewo Di Pengadilan

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menggelar sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang menjerat mantan anggota DPR RI sekaligus Bupati Pati nonaktif, Sudewo, pada Senin (20/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap penemuan tumpukan uang mata uang asing saat penggeledahan di rumah Sudewo. Aset valuta asing bernilai miliaran rupiah tersebut diketahui tidak pernah tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara milik terdakwa.

Pejabat Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Luvita Buana Putri, memberikan kesaksian mengenai kewajiban pelaporan aset tersebut di hadapan majelis hakim.

"Tidak pernah," jawab Luvita di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/7/2026).

Luvita menjelaskan bahwa Sudewo hanya menyampaikan LHKPN sebanyak empat kali selama periode 2019 hingga 2025 dan beberapa kali absen melaporkan kekayaannya.

"2019-2025 Sudewo menyampaikan LHKPN 4 kali. 2019 menyampaikan sebagai anggota DPR RI, 2020 tidak menyampaikan, 2021 sebagai anggota DPR RI, 2022 tidak, 2023 sebagai anggota DPR RI, 2024 tidak, 2025 sebagai bupati," ungkapnya.

JPU KPK Ramaditya Virgiyansyah menyampaikan rincian barang bukti penyitaan yang terdiri dari 11 ribu dolar Singapura, 20 ribu dolar AS, 9 ribu dolar Singapura, serta uang tunai rupiah sekitar Rp719 juta.

"Totalnya cukup banyak, ada 11 ribu dolar Singapura, 20 ribu USD, 9 ribu SGD. Jadi dolar Singapura itu ada beberapa jumlah," ucap jaksa Ramaditya.

Pihak kejaksaan menegaskan terus menelusuri asal-usul aset valas yang disimpan di rumah terdakwa selama menjabat di parlemen.

"Ada juga beberapa jumlah uang rupiah sekitar Rp 719 juta di rumah saat penggeledahan. Jadi jumlahnya miliaran memang. (Disimpan di mana?) Kami nggak ikut penggeledahan," ujarnya.

Penuntut umum menilai adanya jeda waktu yang cukup panjang bagi terdakwa untuk mendaftarkan kekayaan tersebut secara resmi.

"Itu kan dalam periode beliau menjabat sebagai anggota DPR RI kan ada waktu cukup untuk untuk melaporkan uang valuta asing tersebut tapi kan ternyata tidak dilaporkan. Kalau katanya sudah keburu digeledah mungkin itu hanya dalih saja," ucap jaksa Ramaditya.

Selain perkara LHKPN dan dugaan pemerasan jabatan perangkat desa, persidangan menguji penerimaan suap Rp1,371 miliar terkait proyek perkeretaapian. Mantan Staf Ahli Menteri Perhubungan, Robi Kurniawan, hadir menerangkan mekanisme usulan anggaran DPR RI yang diakomodasi sesuai pedoman regulasi.

"Pertama dasarnya undang-undang. Kemudian sudah ada pedoman pelaksanaan penyusunan program dan anggaran. Di sana salah satunya mengakomodasi usulan dari anggota DPR RI asal daerah," ujar Robi.

Robi membenarkan usulan yang diajukan oleh Sudewo disampaikan di luar forum rapat kerja resmi.

"Iya, itu tetap usulan atau aspirasi," katanya.

Saksi lain, Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Mohamad Risal Wasal, menegaskan rekapitulasi aspirasi berasal dari hasil reses anggota dewan.

"Itu list usulan aspirasi yang direkap. Itu kan dari bawah, dari hasil reses beliau masing-masing," ujar Risal.

Kedua pejabat Kemenhub memastikan seluruh proses pengadaan proyek tetap berjalan melalui prosedur lelang tanpa ada intervensi.

"Betul," jawab Robi dan Risal saat ditanya apakah tidak pernah ada intervensi dalam proses pengadaan proyek.

Saksi Sawali mengklarifikasi transaksi transfer uang Rp450 juta kepada Nur Widayat dalam BAP penyidikan.

"Waktu saya transfer ke Nur Widayat itu saya belum tahu. Jadi murni untuk Nur Widayat, bukan untuk Pak Sudewo," tegasnya.

Di sisi lain, Robi Kurniawan mengakui pernah menerima uang sebesar Rp500 juta dari kontraktor Nur Widayat pada 2021 melalui stafnya bernama Bambang di Yogyakarta.

"Pak Nur menitipkan uang Rp500 juta lewat Pak Bambang. Yang jelas kami tidak pernah meminta," tegasnya.

Robi mengonfirmasi respons singkatnya saat diberitahu mengenai titipan uang dari pengusaha tersebut.

"Saya jawab 'ya'," aku Robi saat diklarifikasi pengakuannya di berita acara pemeriksaan (BAP).

Ia mengklaim dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi melainkan dana operasional kegiatan sosial saat pandemi.

"Itu hanya uang lewat untuk kegiatan sosial," bebernya.

Setelah penyidikan KPK berjalan, Robi menyerahkan dan mengembalikan dana tersebut ke rekening penampungan KPK.

"Saya yang kembalikan karena uang ditujukan ke saya, saya bertanggung jawab," tuturnya.

Penuntut Umum KPK menjelaskan ketentuan Pasal 12C Undang-Undang Tipikor mengenai batas waktu pelaporan gratifikasi.

"Kalau kita merujuk kepada Pasal 12C, penyelenggara negara harusnya mengembalikan atau melaporkan gratifikasi itu dalam jangka waktu 30 hari," kata Ramaditya.

Jaksa KPK menegaskan status hukum atas pengembalian uang tersebut masih akan dipelajari dalam proses pembuktian di persidangan.

"Nanti akan kita telusuri dulu dan kita pertimbangkan statusnya seperti apa," ujar dia.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed