Wali Kota Bandung Segel Lokasi Usaha Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyegel area bisnis lapangan padel dan kafe di perempatan Jalan LLRE Martadinata dan Jalan Cihapit, Kota Bandung, pada Jumat (31/7/2026), akibat penebangan 10 pohon peneduh tanpa izin resmi di trotoar depan bangunan tersebut.
Inspeksi mendadak dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung setelah mendapati sepuluh pohon peneduh di lokasi tersebut telah dipotong hingga tidak tersisa. Area bekas penebangan di atas trotoar itu langsung dipasangi garis kuning oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.
Langkah hukum tegas akan diambil oleh pihak pemerintah kota terkait dugaan pelanggaran aturan perlindungan lingkungan hidup dan moratorium penebangan pohon. Kasus penebangan liar ini berpotensi diteruskan ke tingkat provinsi dan dilaporkan ke Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Gubernur sudah menyampaikan moratorium. Maka saya akan mengangkat masalah ini langsung ke Pak Gubernur untuk kita lakukan pemidanaan karena berpotensi terhadap pelanggaran hukum yang lumayan berat," kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.
Tindakan pemotongan pohon secara sembarangan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran berat yang tidak dapat dibiarkan.
"Ini ada 10 pohon. Kita langsung segel sekarang juga, ini kejadiannya sudah lama lagi," ucap Farhan.
Penanganan kasus ini diarahkan pada jalur pidana bagi pihak-pihak yang terlibat dalam aksi penebangan tanpa izin tersebut.
"Ini juga dianggap sebagai melanggar peraturan lingkungan, jadi kita sudah bisa melaporkan ini ke Gakkum Lingkungan Kementerian," ujar Farhan.
Pemerintah kota menilai ada unsur keberanian berlebihan dari pelaku yang nekat memotong pohon peneduh di fasilitas umum.
"Kita pidana dulu, ya. Kita pidana dulu nih, yang melakukannya, karena ini motong sembarangan, wani-wanian," kata Farhan.
Mengenai pengaduan kasus ini, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP) Kota Bandung melaporkan bahwa laporan penebangan 10 pohon tersebut sebenarnya telah diteruskan ke Satpol PP sejak 3 Juli 2026. Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengonfirmasi bahwa penanganan laporan tersebut sedang berjalan melalui proses penyidikan dan tidak ada unsur pembiaran.
"Bukan pembiaran, sudah kita tindak lanjuti, hanya saja kita kepingen tahu pihak-pihak siapa saja yang terlibat, apakah pengusaha padel terlibat, kita lakukan pengembangan agar lebih jelas," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi.
Pemeriksaan dan proses penyidikan lanjutan dijadwalkan kembali berjalan pada Senin (3/8/2026) untuk mengungkap pihak yang memerintahkan pemotongan.
"Oknum yang memotongnya sudah ketahuan, tapi yang nyuruhnya siapa belum tahu, itu bagian penyidik. Senin akan kita tindaklanjuti lagi," ujar Bambang.
Keterbatasan jumlah personel penyidik di Satpol PP diakui menjadi kendala sehingga beberapa penanganan kasus pengaduan masyarakat harus penanganannya dilakukan secara bergiliran. Institusi pelayanan publik disarankan agar menempatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mandiri guna mempercepat proses penindakan hukum.
"Saran saya untuk BKPSDM agar institusi layanan masyarakat harus ada PPNS, jangan mendalkan Satpol PP karena kami juga punya keterbatasan karena banyak pengaduan setiap hari kita tindaklanjuti. Biar tidak saling lempar disarankan kepada dinas pengampu yang memiliki layanan masyarakat untuk ada para PPNS penyidik, jadi cepat. Contohnya Ciptabintar ada penyidik, jadi tidak perlu menunggu Satpol PP," kata Bambang.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow